KONSULTASI
Logo

Partisipasi PKS dalam Penetapan Harga TBS Sawit di Riau Ternyata Masih Rendah

19 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Partisipasi PKS dalam Penetapan Harga TBS Sawit di Riau Ternyata Masih Rendah

sawitsetara.co - PEKANBARU — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengungkapkan rendahnya partisipasi pabrik kelapa sawit (PKS) non-kebun dalam pelaporan data untuk penetapan Indeks K dan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Hal itu disampaikan dalam rapat penetapan harga TBS sawit yang digelar di Aula Disbun Riau, Selasa (19/5/2026), dan dihadiri DPRD Riau, asosiasi sawit, serta perusahaan perkebunan.

Kepala Bidang Produksi Perkebunan Disbun Riau, Vera Virgianti, S.Hut., M.M., mengatakan dari lebih 250 PKS non-kebun di Riau, hanya tujuh perusahaan yang menyampaikan data ke Disbun dan hanya lima yang aktif.

“Pabrik non-kebun itu lebih dari 250 unit. Data yang masuk ke kami hanya tujuh, dan yang aktif hanya lima. Ini jelas tidak mewakili kondisi di lapangan,” ujar Vera.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, mempertanyakan pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit yang tidak terlibat dalam mekanisme penetapan harga TBS.

Menurut dia, perusahaan yang mengikuti aturan justru berpotensi dirugikan karena harus mematuhi harga penetapan, sementara perusahaan lain bebas menentukan harga sendiri.

“Ini rasanya tidak adil. Perusahaan yang ikut aturan harus mengikuti harga penetapan, sementara perusahaan lain bebas menentukan harga mereka sendiri. Ujung-ujungnya yang rugi perusahaan yang taat aturan dan petani,” ujar Nur Azmi.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Dr. (cn) Djono A. Burhan, menyebut rendahnya partisipasi perusahaan sawit juga terlihat dari jumlah PKS yang aktif menyampaikan data Indeks K.

Dari sekitar 287 PKS di Riau, kata dia, hanya sekitar 27 perusahaan yang rutin mengirimkan data. “Artinya hanya sekitar 10 persen perusahaan yang mengirimkan data,” kata Djono.

Menurut dia, minimnya keterlibatan perusahaan menyebabkan penetapan harga TBS belum sepenuhnya merepresentasikan kondisi industri sawit di Riau.

Sawit Setara Default Ad Banner

Sementara itu, Dewan Pakar APKASINDO Riau, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, mengatakan seluruh PKS, baik yang memiliki kebun maupun tanpa kebun, sebenarnya wajib mengikuti mekanisme penetapan harga TBS dan menyampaikan usulan Indeks K.

Ia menjelaskan PKS tanpa kebun tetap diwajibkan memiliki sumber bahan baku dari kelompok tani atau koperasi sebagai syarat memperoleh izin operasional.

“Kalau tidak punya mitra, sebenarnya izin PKS tidak akan terbit,” ujar Riyadi.

APKASINDO menilai rendahnya partisipasi perusahaan sawit juga berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah karena masih banyak potensi pajak sektor sawit yang belum tergali.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
APKASINDO Dorong Model ISPO Relatif untuk Petani Sawit, Soroti Legalitas Lahan hingga Minimnya Insentif

APKASINDO Dorong Model ISPO Relatif untuk Petani Sawit, Soroti Legalitas Lahan hingga Minimnya Insentif

Dr. Eko menjelaskan, pemerintah melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pekebun mulai tahun 2029. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan capaian ISPO petani masih sangat rendah. Data Ditjenbun mencatat, hingga Oktober 2025, sertifikasi ISPO petani baru mencapai sekitar 74 ribu hektare atau hanya 1,1 persen dari total 6,94 juta hektare kebun sawit rakyat.

18 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *