
sawitsetara.co – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) mendorong penerapan model sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat relatif bagi pekebun rakyat.
Pemaparan tersebut disampaikan oleh Wasekjend DPP APKASINDO, Dr. Eko Jaya Siallagan, SP, M.Si dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
FGD tersebut mengusung tema “Tantangan dan Peluang Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil: Penguatan Surat Tanda Daftar Budidaya untuk Meningkatkan Daya Saing Kelapa Sawit Berkelanjutan” dan dilaksanakan pada Rabu, (13/05/2026) di Gedung III Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat.
Dalam paparannya yang berjudul “Tantangan dan Peluang ISPO dan STDB Kebun Sawit Rakyat”, APKASINDO menilai sertifikasi ISPO bagi petani masih menghadapi banyak kendala, mulai dari legalitas lahan, biaya sertifikasi, hingga rendahnya manfaat ekonomi yang diterima petani setelah memperoleh sertifikasi.
Dr. Eko menjelaskan, pemerintah melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pekebun mulai tahun 2029. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan capaian ISPO petani masih sangat rendah. Data Ditjenbun mencatat, hingga Oktober 2025, sertifikasi ISPO petani baru mencapai sekitar 74 ribu hektare atau hanya 1,1 persen dari total 6,94 juta hektare kebun sawit rakyat.

Menurut APKASINDO, salah satu penyebab rendahnya capaian ISPO adalah beratnya pemenuhan lima prinsip sertifikasi ISPO bagi petani. Dalam penjelasannya, APKASINDO mengusulkan model “ISPO relatif” berdasarkan tipologi kesiapan petani.
“Kalau lima prinsip ini dipaksakan ke petani, capaian ISPO akan tetap rendah. Paling hanya di angka 5 sampai 10 persen,” ujar Dr. Eko.
APKASINDO membagi tipologi petani dalam lima kategori, yakni Platinum 0,8 persen, Gold 7,8 persen, Silver 8,2 persen, Bronze 73,9 persen, dan Iron 9,3 persen. Mayoritas petani saat ini berada pada kategori Bronze, yakni baru mampu memenuhi dua prinsip ISPO.
Selain itu, APKASINDO juga menyoroti persoalan legalitas lahan yang masih menjadi hambatan utama penerbitan STDB dan sertifikasi ISPO. Di Provinsi Riau misalnya, dari total sekitar 4,2 juta hektare kebun sawit, sekitar 1,8 juta hektare masuk dalam kawasan hutan.
“Kami banyak menghadapi persoalan tumpang tindih kawasan hutan. Ada petani yang sudah memiliki SHM sejak program transmigrasi zaman dulu, tetapi kemudian lahannya masuk kawasan hutan,” jelasnya.
Masalah lain yang dikeluhkan petani adalah tingginya biaya sertifikasi ISPO. APKASINDO menyebut biaya sertifikasi mandiri bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hektare, sementara petani belum memperoleh keuntungan ekonomi nyata dari sertifikasi tersebut.

“Harga sawit petani yang sudah ISPO dengan yang belum ISPO masih sama. Tidak ada premium price, sehingga petani menjadi kurang tertarik,” ungkapnya.
Dalam rekomendasinya, APKASINDO meminta pemerintah mempercepat penyelesaian legalitas lahan, memperkuat pendampingan petani, membantu pembiayaan sertifikasi melalui BPDP, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani yang telah memiliki STDB dan ISPO.
Selain itu, APKASINDO juga mendorong integrasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sertifikasi ISPO dan STDB agar proses percepatan sertifikasi lebih efektif.
Dalam penutup paparannya, APKASINDO menegaskan bahwa keberlanjutan sawit tidak hanya berbicara soal lingkungan, tetapi juga kesejahteraan petani.
“Jika TBS petani tiada harganya, maka ISPO pun tiada gunanya,” tegas Dr. Eko.
Tags:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *