
sawitsetara.co - BENGKALIS — Rencana pengenaan pajak air permukaan (PAP) untuk kebun kelapa sawit sebesar Rp1.700 per pohon per bulan memantik penolakan dari petani di Kabupaten Bengkalis. Kebijakan yang disebut sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah provinsi Riau itu dinilai keliru sasaran dan berpotensi menambah beban sektor yang selama ini sudah dihimpit berbagai tekanan biaya.
Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, Norizan, mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut kepada petani sawit rakyat. Ia menegaskan, berbeda dengan industri yang memanfaatkan air permukaan melalui kanal, pompa, atau sistem irigasi teknis, kebun sawit rakyat bergantung sepenuhnya pada air hujan dan kondisi alam.
“Kami ini tidak pernah mengambil air secara langsung. Tidak ada pompa, tidak ada bendungan, tidak ada pengalihan sungai. Sawit kami hidup dari hujan,” kata Norizan kepada sawitsetara.co, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, skema Rp1.700 per pohon per bulan terdengar kecil di atas kertas. Namun ketika dihitung dalam skala kebun, nilainya membengkak. Dalam satu hektare terdapat rata-rata 130 hingga 140 pohon. Artinya, petani harus membayar lebih dari Rp200 ribu per hektare setiap bulan—atau bisa menembus kisaran Rp2,8 juta per tahun.
“Bagi perusahaan besar mungkin angka itu tidak signifikan. Tapi bagi petani swadaya dengan dua atau tiga hektare, ini berat. Ini bukan soal nominal saja, tapi soal keadilan kebijakan,” ujarnya.
Norizan menilai kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan yang kurang cermat dalam membaca karakter usaha perkebunan rakyat. Ia mengingatkan bahwa petani sawit saat ini sudah dibebani biaya produksi yang terus meningkat. Harga pupuk, misalnya, disebutnya masih mahal dan sering kali sulit dijangkau oleh petani kecil. Biaya tenaga kerja dan perawatan kebun juga naik, sementara harga tandan buah segar (TBS) tidak selalu stabil.
“Pupuk mahal, biaya naik, harga TBS fluktuatif. Sekarang ditambah lagi pajak per pohon. Sampai kapan petani harus menanggung semuanya?” kata dia.
Di Bengkalis, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah sumber nafkah ribuan keluarga dan penopang ekonomi desa. Norizan khawatir kebijakan pajak air permukaan ini justru akan menggerus daya tahan petani kecil yang selama ini bertahan di tengah berbagai regulasi dan tekanan pasar.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas. Menurut dia, kebijakan fiskal yang menyentuh sektor rakyat semestinya berbasis data lapangan dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh.
“Kalau tujuannya meningkatkan pendapatan daerah, jangan sampai caranya justru melemahkan tulang punggung ekonomi desa,” ujar Norizan.
Bagi petani Bengkalis, polemik ini bukan sekadar soal angka Rp1.700. Ini tentang bagaimana pemerintah daerah memandang mereka: sebagai objek pungutan, atau sebagai mitra pembangunan yang perlu dilindungi.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *