
sawitsetara.co - JAKARTA — Petani kelapa sawit di Sulawesi menyoroti masih adanya ketimpangan harga tandan buah segar (TBS) antara wilayah Indonesia bagian barat dan timur. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat percepatan pengembangan perkebunan sawit di kawasan timur Indonesia.
Ketua DPW APKASINDO Sulawesi Tengah, Siswanto, S.IP., mengatakan harga TBS di Sulawesi Tengah saat ini relatif baik, yakni berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan petani di wilayah lain karena masih terdapat pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Intinya bagaimana perusahaan bisa berkomitmen menggunakan harga penetapan dinas perkebunan sebagai acuan pembelian. Kadang harga sudah ditetapkan sekitar Rp3.400, tetapi kenyataannya masih ada perusahaan yang membeli di bawah harga tersebut,” ujar Siswanto saat dihubungi sawitsetara.co, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, persoalan harga TBS menjadi salah satu isu penting yang perlu dibahas dalam International Oil Palm Smallholder (IOPS) Forum 2026. Forum tersebut dapat menjadi ruang bagi petani dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman mengenai mekanisme penetapan dan penerapan harga TBS.
Siswanto menilai komoditas sawit yang dihasilkan petani memiliki nilai yang sama, tetapi harga yang diterima petani di berbagai wilayah masih berbeda cukup jauh.
“Nilai komoditasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda. Ini bisa memperlambat percepatan pengembangan sawit, khususnya di Indonesia Timur yang harga TBS-nya jauh lebih rendah dibandingkan wilayah barat,” katanya.
Karena itu, dia berharap harga yang ditetapkan pemerintah daerah tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan yang dipatuhi perusahaan dalam melakukan pembelian TBS.
Siswanto juga mendorong adanya penguatan regulasi agar harga penetapan TBS memiliki daya ikat yang lebih kuat terhadap perusahaan. Dengan demikian, petani memperoleh kepastian harga dan posisi tawar yang lebih baik.
Selain persoalan harga, Siswanto berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi petani dalam mengusulkan program ekstensifikasi dan pengembangan perkebunan.
Menurut dia, persyaratan bagi petani, kelompok tani, maupun koperasi perlu dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi aspek tata kelola dan pengawasan.
“Untuk pengusulan ekstensifikasi, diharapkan regulasinya dapat dipermudah. Persyaratan bagi petani, kelompok tani maupun koperasi kiranya bisa disederhanakan sehingga lebih mudah diakses,” ujarnya.
Sementara itu, untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Siswanto menyebut penyerapan program di Sulawesi Tengah pada 2026 mencakup sekitar 6.000 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Morowali, Morowali Utara, Buol, Banggai, dan wilayah sekitarnya.
Dia berharap berbagai persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam IOPS Forum 2026 yang berlangsung pada 27–29 Agustus 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *