
sawitsetara.co - JAKARTA — Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang dialokasikan kepada daerah penghasil kelapa sawit dinilai perlu diperjelas, terutama terkait sasaran dan mekanisme pemanfaatannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani sawit swadaya.
Pemerhati Sawit DPP APKASINDO, Dermawan Harry Oetomo, mengatakan pengelolaan DBH sawit semestinya didukung data yang akurat dan disusun berdasarkan skala prioritas di masing-masing daerah. Dengan demikian, dana tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani sawit swadaya di kawasan sentra perkebunan.
Menurutnya, masih terdapat kelembagaan petani seperti kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi maupun KUD yang belum mengetahui secara jelas nilai maupun bentuk manfaat DBH sawit yang dialokasikan di daerah mereka.
Kondisi tersebut, kata Dermawan, berpotensi menimbulkan informasi yang simpang siur dan opini negatif di tengah masyarakat karena minimnya keterlibatan serta transparansi kepada kelembagaan petani sawit swadaya.
“Sudah selayaknya DBH sawit yang diperuntukkan bagi kabupaten penghasil sawit didukung data sesuai skala prioritas sasaran sehingga benar-benar dinikmati petani sawit swadaya secara realistis,” ujarnya.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH sawit perlu diperkuat. Menurutnya, masyarakat dan kelembagaan petani di sentra-sentra perkebunan sawit perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran, peruntukan, serta realisasi pemanfaatan dana tersebut.
Dermawan juga mengingatkan bahwa kebijakan publik semestinya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Ia mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex yang bermakna bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
“DBH sawit merupakan bagian dari hasil perjuangan petani sawit swadaya di tingkat pedesaan. Karena itu, pemanfaatannya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, petani sawit swadaya telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) dari tahun ke tahun. Karena itu, keberadaan DBH sawit dinilai harus menjadi instrumen untuk memperkuat kesejahteraan petani dan pembangunan kawasan sentra sawit.
“Marilah mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya petani sawit swadaya di seluruh Indonesia yang telah menyumbangkan devisa negara dan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *