KONSULTASI
Logo

Prof Agus Pakpahan Paparkan Lima Pilar Koperasi Kuantum Syariah untuk Transformasi Sawit Rakyat

28 Juni 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Prof Agus Pakpahan Paparkan Lima Pilar Koperasi Kuantum Syariah untuk Transformasi Sawit Rakyat

sawitsetara.co - PEKANBARU – Ekonom koperasi Prof. Agus Pakpahan menguraikan lima pilar yang menjadi fondasi Koperasi Kuantum Syariah, model kelembagaan yang ia tawarkan untuk mentransformasi ekonomi petani kelapa sawit rakyat.

Menurut dia, perubahan tidak cukup dilakukan melalui penambahan modal atau kenaikan harga tandan buah segar (TBS), tetapi memerlukan pembangunan sistem ekonomi yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Konsep tersebut dipaparkan Prof. Agus dalam serial Tropikanisasi–Kooperatisasi edisi 26 Juni 2026 berjudul Tetap Terperangkap atau Melompat: Tunneling Petani Kelapa Sawit Keluar dari Socio-Global Traps Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Koperasi Kuantum Syariah.

Rektor IKOPIN University ini menyebut lima pilar itu sebagai Medan Kesadaran Syariah, Keterjeratan Kuantum, Integrasi Penuh, Spin-out, dan Tunneling Menuju Pasar Global. Kelima pilar tersebut, menurut dia, membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sawit Setara Default Ad Banner

Medan Kesadaran Syariah

Prof. Agus menempatkan pembangunan kesadaran sebagai fondasi pertama. Menurut dia, sebelum membangun kelembagaan ekonomi, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki cara pandang baru mengenai koperasi.

“Sebelum ada koperasi, sebelum ada modal, sebelum ada pabrik, harus ada kesadaran,” tulis Prof. Agus.

Kesadaran itu, menurut dia, meliputi keyakinan bahwa kemiskinan bukanlah takdir, bahwa struktur ekonomi dapat diubah, dan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam.

“Kesadaran bahwa koperasi bukanlah tempat meminjam uang, melainkan rumah bersama untuk membangun kekuatan kolektif.”

Ia menambahkan, prinsip syariah menjadi bagian penting dari tahap ini karena menempatkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama sebagai dasar hubungan ekonomi.

Keterjeratan Kuantum

Pilar kedua adalah apa yang ia sebut sebagai keterjeratan kuantum (quantum entanglement). Istilah tersebut dipinjam dari fisika kuantum untuk menggambarkan hubungan yang saling terhubung antara penabung, pengelola koperasi, dan pelaku usaha.

Dalam model tersebut, koperasi keuangan syariah menjalankan pembiayaan dengan prinsip mudharabah atau bagi hasil. “Anggota yang menabung adalah rabb al-mal, pemilik modal. CU adalah mudharib, pengelola.” Keuntungan usaha dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Sebaliknya, jika usaha mengalami kerugian, risiko juga ditanggung bersama sesuai prinsip syariah.

“Tidak ada yang dijamin. Tidak ada yang dieksploitasi. Inilah keterjeratan kuantum dalam bentuknya yang paling murni.” Menurut Prof. Agus, mekanisme tersebut berbeda dengan sistem pembiayaan berbunga yang memisahkan kepentingan pemberi modal dan pelaku usaha.

Sawit Setara Default Ad Banner

Integrasi Penuh

Pilar ketiga adalah integrasi kelembagaan. Prof. Agus menilai selama ini koperasi keuangan dan koperasi sektor riil berjalan sendiri-sendiri sehingga menciptakan biaya transaksi, duplikasi administrasi, dan kebocoran keuntungan. Karena itu, ia mengusulkan keduanya berada di bawah satu organisasi koperasi. “CU Syariah dan Koperasi Sektor Riil tidak beroperasi sebagai entitas terpisah. Mereka adalah satu koperasi dengan banyak unit usaha.”

Dalam sistem tersebut, pembiayaan, pengadaan sarana produksi, pengolahan TBS, hilirisasi, hingga pemasaran dilakukan secara terpadu. “Seluruh rantai nilai—dari pembiayaan, pengolahan TBS, hilirisasi CPO, hingga pemasaran produk jadi—berada dalam satu ekosistem.”

Menurut Prof. Agus, integrasi ini memungkinkan modal terus berputar di dalam koperasi sehingga manfaat ekonomi kembali kepada anggota.

Spin-out

Tahap berikutnya adalah spin-out, yaitu pembentukan unit-unit usaha baru yang lahir dari perkembangan koperasi.

Prof. Agus menjelaskan, koperasi yang telah mencapai skala ekonomi tertentu dapat membentuk berbagai perusahaan atau unit usaha baru tanpa kehilangan kepemilikan kolektif.

“Ketika energi sosial mencapai massa kritis, sistem melahirkan entitas-entitas baru—spin-out—yang bergerak di berbagai bidang.”

Ia menyebut sejumlah bidang yang dapat dikembangkan, antara lain pabrik fraksinasi, biodiesel, oleokimia, pusat riset, lembaga pendidikan, hingga jaringan distribusi.

Seluruh unit usaha tersebut, menurut dia, tetap dimiliki oleh koperasi sehingga keuntungan tidak berpindah ke pihak luar.

“Inilah konglomerasi rakyat—bukan konglomerasi yang dimiliki oleh segelintir keluarga, melainkan konglomerasi yang dimiliki oleh 2,5 juta keluarga petani sawit.”

Sawit Setara Default Ad Banner

Tunneling Menuju Pasar Global

Pilar terakhir adalah tunneling menuju pasar global. Pada tahap ini, koperasi tidak lagi menempatkan diri sebagai pemasok bahan baku, tetapi sebagai produsen produk hilir yang memiliki merek dan jaringan pemasaran sendiri.

“Ia tidak lagi menjual CPO mentah ke pasar global. Ia menjual produk jadi: minyak goreng kemasan, margarin, sabun, kosmetik, biodiesel, oleokimia.”

Prof. Agus menilai negara-negara di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan merupakan pasar potensial karena permintaan terhadap produk halal terus meningkat.

Menurut dia, keunggulan koperasi tidak hanya terletak pada produknya, tetapi juga pada proses bisnis yang mengedepankan kepemilikan bersama, keadilan ekonomi, dan prinsip syariah.

“Dalam dunia di mana konsumen Muslim semakin sadar akan nilai-nilai ini, Koperasi Kuantum Syariah bukan sekadar alternatif—ia adalah jawaban.”

Menuju Indonesia Emas 2045

Prof. Agus mengatakan lima pilar tersebut bukan sekadar konsep kelembagaan, melainkan peta jalan untuk mengubah posisi petani sawit dalam struktur ekonomi nasional.

Menurut dia, selama petani hanya menjadi pemasok TBS, mereka akan terus bergantung pada pihak lain. Sebaliknya, jika koperasi mampu menguasai pembiayaan, industri pengolahan, hilirisasi, hingga pemasaran, petani berpeluang menjadi pemilik seluruh rantai nilai industri sawit.

Ia menilai transformasi tersebut dapat menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045, ketika koperasi tidak lagi dipandang sebagai pelengkap ekonomi nasional, melainkan sebagai pelaku utama pembangunan.

Cooperative minds are quantum minds. And quantum minds know how to tunnel,” tulis Prof. Agus.


Berita Sebelumnya
APKASINDO Dampingi Wakil Menteri Bappenas Bahas Efisiensi Sektor Hulu Melalui Mekanisasi di Beijing, China

APKASINDO Dampingi Wakil Menteri Bappenas Bahas Efisiensi Sektor Hulu Melalui Mekanisasi di Beijing, China

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia bertemu dengan sejumlah pelaku usaha dan investor asal China yang menyampaikan komitmen mereka untuk terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Indonesia. Para pengusaha China menilai Indonesia sebagai mitra strategis dengan pasar yang sangat potensial serta memiliki prospek besar bagi pengembangan investasi jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

27 Juni 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *