KONSULTASI
Logo

Program B50 Terancam, Pustaka Alam Desak Pemerintah Benahi Hulu Sawit dan Percepat PSR

13 Mei 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Program B50 Terancam, Pustaka Alam Desak Pemerintah Benahi Hulu Sawit dan Percepat PSR
HOT NEWS

sawitsetara.co - Program mandatori biodiesel B50 dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa pembenahan serius di sektor hulu industri sawit nasional. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menegaskan pemerintah harus segera mempercepat peremajaan kebun sawit rakyat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar target ketahanan energi nasional tidak terganggu.

“B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” kata Zainal.

Menurutnya, program B50 bukan sekadar kebijakan energi, melainkan strategi besar lintas sektor yang berkaitan langsung dengan stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga keberlangsungan industri hilir nasional.

“Keberhasilan B50 sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas kebun sawit nasional mencapai 16,83 juta hektare. Namun, Pustaka Alam mencatat luas kebun sawit Indonesia diperkirakan telah menyentuh 18 juta hektare.

Di balik besarnya luas perkebunan tersebut, produktivitas sawit nasional dinilai masih menghadapi tantangan serius. Banyak kebun sawit rakyat maupun perusahaan yang sudah memasuki usia tua sehingga produksi tandan buah segar terus menurun.

Zainal menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi langkah paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektare, dengan sekitar 4,8 juta hektare di antaranya membutuhkan replanting.

“Lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun,” katanya.

Ia menyebut hambatan utama PSR masih berkisar pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum dalam proses pelaksanaannya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Karena itu, Zainal meminta pemerintah menjadikan percepatan PSR sebagai prioritas nasional demi memastikan ketersediaan bahan baku biodiesel di masa depan.

“Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Melalui skema tersebut, kadar campuran biodiesel dapat disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, serta kemampuan fiskal negara.

Menurutnya, pendekatan fleksibel akan membantu pemerintah menjaga keseimbangan antara agenda transisi energi, stabilitas pangan, dan keberlangsungan industri sawit nasional.

Di sisi lain, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) juga dinilai menjadi faktor penting untuk menarik investasi jangka panjang di sektor perkebunan.

“Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan,” ujar Zainal.

Tags:

B50

Berita Sebelumnya
BPDP Rilis 42 Kampus Beasiswa SDM Sawit 2026, Cek Daftarnya!

BPDP Rilis 42 Kampus Beasiswa SDM Sawit 2026, Cek Daftarnya!

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) resmi mengumumkan daftar lembaga pendidikan yang lolos seleksi sebagai penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2026.

12 Mei 2026Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *