KONSULTASI
Logo

Sawit Sulawesi Ramah Pekerja Perempuan

12 Februari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Sawit Sulawesi Ramah Pekerja Perempuan
HOT NEWS

sawitsetara.co – PALU – Sawit di pulau Sulawesi memang kalah luas dari Sumatera dan Kalimantan. Data BPS (2024) melaporkan 'hanya' ada 411.000 ha tanaman sawit yang menyebar di sejumlah provinsi Sulawesi. Dimiliki petani dan perusahaan swasta dan BUMN.

Walau demikian, perhatian dan pemenuhan standar keberlanjutan dan perlindungan pekerja tidak boleh tertinggal dari Sumatera dan Kalimantan. Kali ini, inisiatif dan gerakan kolaboratif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) - BPDP (Badan Pengelola Perkebunan) dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah (11-12 Pebruari 2026). Tema kegiatannya "Sulawesi Bergerak: Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan". Diikuti 150 orang lebih peserta yang mayoritas perempuan. Mereka berasal dari pekerja perempuan perusahaan sawit se-Sulawesi. Juga mahasiwa, akademisi, pemerintah, serikat buruh dan NGO serta petani sawit.


Promosi ssco

Pembicara dan fasilitator melibatkan organisasi buruh dunia ILO dan CNV International. Juga ada Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Diikuti Paparan Praktek dan Contoh Baik dari Perusahan Astra.

“Tujuan utama kegiatan adalah mempromosikan dan memastikan kepatuhan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di ekosistem rantai nilai industri sawit. Terlebih aktor UMKM dan petani yang dominan melibatkan hubungan kerja informal,” ungkap Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, dalam keterangan tertulis kepada sawitsetara.co, Kamis (12/2/2026).


Promosi ssco

Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan, perlidungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan adalah hak yang dijamin oleh hukum dan aturan. Baik hukum negara maupun ragam hukum internasional. Selain itu juga jadi syarat fundamental dari ragam standard sertifikasi seperti RSPO (voluntary) dan ISPO (mandatory)..

“Oleh karena itu, menghadapi syarat dan tantangan yang ada, perlu pemahaman dan gerakan baru. Saya memperkenalkan bahwa pekerja perempuan harus: 'total safe, total health & total prosper'. Selamat tanpa kecelakaan kerja, sehat saat bekerja dan tidak menyimpan resiko penyakit akibat kerja,” papar Sumarjono, yang juga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.


Promosi ssco

Hal itu tidak cukup. Sumarjono menegaskan, pekerja perempuan harus sejahtera (prosper) melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ada 5 (lima) program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Memiliki Jamsotek yang lengkap, akan menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga. Baik ketika bekerja maupun saat purna.

Berdasarkan data, ada pekerjaan rumah besar untuk melindungi pekerja informal (bahkan rentan) di rantai nilai. Ini butuh inisiatif dan gerakan bersama dari semua aktor industri sawit. Bila hal ini terwujud, akan tercapai 'Sawit TERJAGA BPJS Ketenagakerjaan'. TERJAGA (Sejahtera Pekerja dan Keluarga).



Berita Sebelumnya
Pakar: Kebun Sawit Berizin di Kawasan Hutan Tak Bisa Langsung Disebut Ilegal

Pakar: Kebun Sawit Berizin di Kawasan Hutan Tak Bisa Langsung Disebut Ilegal

Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino, menegaskan kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak bisa serta-merta dinyatakan ilegal apabila memiliki izin dari pemerintah.

11 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *