
sawitsetara.co – PALU – Sawit di pulau Sulawesi memang kalah luas dari Sumatera dan Kalimantan. Data BPS (2024) melaporkan 'hanya' ada 411.000 ha tanaman sawit yang menyebar di sejumlah provinsi Sulawesi. Dimiliki petani dan perusahaan swasta dan BUMN.
Walau demikian, perhatian dan pemenuhan standar keberlanjutan dan perlindungan pekerja tidak boleh tertinggal dari Sumatera dan Kalimantan. Kali ini, inisiatif dan gerakan kolaboratif GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) - BPDP (Badan Pengelola Perkebunan) dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah (11-12 Pebruari 2026). Tema kegiatannya "Sulawesi Bergerak: Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan". Diikuti 150 orang lebih peserta yang mayoritas perempuan. Mereka berasal dari pekerja perempuan perusahaan sawit se-Sulawesi. Juga mahasiwa, akademisi, pemerintah, serikat buruh dan NGO serta petani sawit.
Pembicara dan fasilitator melibatkan organisasi buruh dunia ILO dan CNV International. Juga ada Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Diikuti Paparan Praktek dan Contoh Baik dari Perusahan Astra.
“Tujuan utama kegiatan adalah mempromosikan dan memastikan kepatuhan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di ekosistem rantai nilai industri sawit. Terlebih aktor UMKM dan petani yang dominan melibatkan hubungan kerja informal,” ungkap Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, dalam keterangan tertulis kepada sawitsetara.co, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Sumarjono menjelaskan, perlidungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan adalah hak yang dijamin oleh hukum dan aturan. Baik hukum negara maupun ragam hukum internasional. Selain itu juga jadi syarat fundamental dari ragam standard sertifikasi seperti RSPO (voluntary) dan ISPO (mandatory)..
“Oleh karena itu, menghadapi syarat dan tantangan yang ada, perlu pemahaman dan gerakan baru. Saya memperkenalkan bahwa pekerja perempuan harus: 'total safe, total health & total prosper'. Selamat tanpa kecelakaan kerja, sehat saat bekerja dan tidak menyimpan resiko penyakit akibat kerja,” papar Sumarjono, yang juga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tidak cukup. Sumarjono menegaskan, pekerja perempuan harus sejahtera (prosper) melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ada 5 (lima) program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP dan JKP. Memiliki Jamsotek yang lengkap, akan menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarga. Baik ketika bekerja maupun saat purna.
Berdasarkan data, ada pekerjaan rumah besar untuk melindungi pekerja informal (bahkan rentan) di rantai nilai. Ini butuh inisiatif dan gerakan bersama dari semua aktor industri sawit. Bila hal ini terwujud, akan tercapai 'Sawit TERJAGA BPJS Ketenagakerjaan'. TERJAGA (Sejahtera Pekerja dan Keluarga).


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *