KONSULTASI
Logo

Tumpang Sari Sawit-Padi Gogo di Lahan PSR PalmCo Berhasil Panen

27 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Tumpang Sari Sawit-Padi Gogo di Lahan PSR PalmCo Berhasil Panen

sawitsetara.co – JAKARTA – Lahan peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, anak usaha dari Holding Perkebunan PTPN III (Persero), yang ditanami padi gogo di Jambi dan Aceh berhasil panen pada Oktober 2025.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya tentang keuntungan bisnis. Program ini bertujuan memaksimalkan potensi lahan sawit muda yang belum menghasilkan, sekaligus berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

“Transformasi yang kami jalankan tidak semata pada digitalisasi atau efisiensi bisnis. Kami ingin memberikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar kebun. Padi gogo di sela sawit muda terbukti bisa mendukung ketahanan pangan,” ujarnya pada Jumat (24/10/2025) di Jakarta.

DPP

Program intercropping ini telah berkembang di tujuh regional, termasuk Sumatera Utara, Riau, Jambi, Aceh, dan Kalimantan Barat. Luas lahan yang terlibat telah mencapai lebih dari 500 hektare, melalui program PSR dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Panen perdana telah sukses dilaksanakan di lahan Universitas Al Muslim (Umuslim) Bireuen, Aceh, seluas 30 hektare pada awal Oktober. Rektor Umuslim, Dr. Marwan, menyatakan, “Hasilnya menjanjikan. Ini bukan hanya riset akademik, tetapi juga kontribusi nyata untuk masyarakat sekitar.”

Di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, panen di lahan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Makmur seluas 5 hektare juga memberikan hasil yang memuaskan. Sebanyak 10 ton gabah berhasil dipanen dengan produktivitas rata-rata 2 ton per hektare.

DPP

Program tumpangsari padi gogo ini sejalan dengan visi pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Irwan Peranginangin, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor.

“Penanaman padi gogo di areal PSR merupakan bentuk nyata optimalisasi lahan dan bagian dari komitmen kami terhadap kedaulatan pangan,” ucap Irwan.

Pengamat pertanian dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Iskandar Zulkarnain, memuji langkah ini sebagai pergeseran paradigma di sektor perkebunan. “Sawit tidak lagi semata komoditas ekspor, tetapi juga ruang bagi diversifikasi pangan. Jika dikembangkan konsisten, ini bisa menjadi model lumbung pangan baru di daerah,” ujarnya.

DPP

Berita Sebelumnya
Terbitnya PP45/2025 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Terbitnya PP45/2025 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP No. 24 Tahun 2021 memicu gelombang kritik tajam dari kalangan akademisi hingga petani sawit. Regulasi yang mengatur sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan ini dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di daerah penghasil sawit.

26 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *