
sawitsetara.co - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan seluruh ekspor produk sawit strategis wajib melalui skema satu pintu lewat BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan itu akan mencakup berbagai produk turunan kelapa sawit, mulai dari crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, minyak goreng kemasan, minyak jelantah, hingga residu sawit seperti POME oil dan EFB oil.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam pidato pengantar RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah baru serta revisi aturan tata niaga ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan.


Berdasarkan bahan paparan Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri bidang Perekonomian, aturan baru nantinya akan merevisi Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Dalam beleid baru itu, pemerintah menetapkan sejumlah Pos Tarif/HS produk sawit yang wajib mengikuti skema ekspor satu pintu. Berikut daftarnya:
1. CPO (Crude Palm Oil)
• HS 1511.10.00 — minyak mentah
2. RBDPO (Refined, Bleached, Deodorized Palm Oil) / bahan baku minyak goreng
• Ex 1511.90.20 — minyak dimurnikan
3. RBDPL (Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein) / minyak goreng
• Ex 1511.90.36 — dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram
• Ex 1511.90.37 — lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60
• Ex 1511.90.39 — lain-lain

4. UCO (Used Cooking Oil) / minyak jelantah
• Ex 1518.00.14 — minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa
• Ex 1518.00.19 — lain-lain
• Ex 1518.00.32 — dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD)
• Ex 1518.00.38 — dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya
• Ex 1518.00.60 — olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya
• Ex 1518.00.90 — lain-lain
Catatan: Persetujuan ekspor untuk produk UCO masih menunggu hasil Rakortas Kemenko Pangan.
5. Residu sawit (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
• Ex 2306.60.90 — lain-lain
• Ex 2306.90.90 — lain-lain
Catatan: Persetujuan ekspor produk residu sawit juga masih menunggu hasil Rakortas Kemenko Pangan.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *