KONSULTASI
Logo

37 Lembaga Atur Sawit, Apkasindo Nilai Petani Jadi Korban Multitafsir Kebijakan

18 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
37 Lembaga Atur Sawit, Apkasindo Nilai Petani Jadi Korban Multitafsir Kebijakan

sawitsetara.co - PEKANBARU — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau menilai pembentukan Undang-Undang khusus kelapa sawit sudah mendesak dilakukan. Organisasi petani sawit itu menilai industri sawit nasional membutuhkan payung hukum tunggal yang mampu menyatukan berbagai aturan lintas kementerian sekaligus memberi kepastian hukum bagi petani.

Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Dr. (cn) Djono A. Burhan, S.Kom, MMgt (Int. Bus), CC, CL. mengatakan selama ini tata kelola sawit nasional dinilai terlalu tersebar karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan aturan masing-masing. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di lapangan sering tidak sinkron dan memunculkan multitafsir.

“Karena belum ada UU khusus sawit, akhirnya kementerian dan lembaga punya aturan sendiri-sendiri. Yang paling terdampak itu petani,” ujar Djono kepada Bisnis.com, Sabtu (16/5/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Djono, APKASINDO mencatat sedikitnya terdapat sekitar 37 kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor sawit nasional. Di tengah besarnya kontribusi sawit terhadap ekonomi nasional, kondisi tersebut dinilai tidak lagi memadai.

Ia mengatakan sawit kini bukan sekadar komoditas perkebunan, melainkan salah satu penopang ekonomi nasional. Industri sawit disebut berkontribusi sekitar 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16 juta petani.

Selain itu, pemerintah juga terus memperluas program hilirisasi sawit melalui pengembangan biodiesel, termasuk implementasi B50. Karena itu, menurut Djono, arah pengembangan industri sawit memerlukan kepastian hukum yang lebih kuat dan terintegrasi.

APKASINDO mendorong agar UU khusus sawit nantinya menjadi semacam “sapu jagat” yang mengintegrasikan seluruh kebijakan sawit nasional. Organisasi itu juga mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) sebagai lembaga koordinatif lintas sektor.

Djono mengatakan keberadaan BOSI diharapkan mampu menjadi rujukan tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam mengatur sektor sawit.

“Kalau ada UU khusus sawit dan ada Badan Otoritas Sawit Indonesia, maka seluruh kementerian bisa mengacu pada aturan yang sama. Jadi ada kepastian hukum bagi pelaku industri, terutama petani,” katanya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Wacana pembentukan UU khusus sawit sebelumnya juga mengemuka di DPR RI. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun regulasi khusus atau lex specialis untuk sektor sawit. Menurut dia, sawit telah berkembang menjadi komoditas strategis nasional karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja.

Djono mengungkapkan gagasan pembentukan BOSI juga telah dibahas di tingkat nasional. Ia menyebut Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, beberapa waktu lalu telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya lembaga khusus yang fokus mengoordinasikan tata kelola sawit nasional.

Selain mendorong pembentukan BOSI, Apkasindo juga meminta keterwakilan petani dalam badan tersebut. Mereka menilai petani perlu terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan mengingat sekitar 41 persen produksi sawit nasional saat ini berasal dari perkebunan rakyat.

Menurut Djono, petani selama ini justru sering menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan yang tidak sinkron. Salah satu persoalan yang disoroti ialah implementasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Ia mengatakan pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai penetapan harga TBS. Namun, di lapangan banyak petani disebut belum menikmati harga sesuai ketentuan pemerintah karena pabrik kelapa sawit menilai kualitas buah petani tidak memenuhi standar.

Sawit Setara Default Ad Banner

Di sisi lain, pola kemitraan antara perusahaan dan petani yang didorong dalam regulasi juga dinilai belum berjalan optimal. APKASINDO menilai sebagian perusahaan masih enggan bermitra karena khawatir berdampak pada kewajiban pembelian TBS dengan harga tertentu.

Masalah lain yang turut disoroti ialah legalitas lahan petani sawit. Djono mengatakan masih terdapat petani yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun lahannya tetap terindikasi berada di kawasan hutan.

Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan ketidakpastian dan membuat sebagian petani mulai ragu berinvestasi di kebun mereka, termasuk dalam pembelian pupuk maupun peningkatan produktivitas.

Menurut Djono, keberadaan UU khusus sawit nantinya juga diharapkan dapat memperkuat peta jalan jangka panjang industri sawit nasional, termasuk penguatan bursa sawit Indonesia agar mampu menjadi acuan harga sawit dunia.

“Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Harusnya kita bisa menjadi referensi harga sawit dunia, bukan hanya bergantung pada pasar luar negeri,” ujarnya.

Tags:

Badan Otoritas Sawit Indonesia

Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Kalbar Naik pada Periode II Mei 2026

Harga TBS Sawit Kalbar Naik pada Periode II Mei 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II Mei 2026

16 Mei 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *