
sawitsetara.co - JAKARTA – Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, didampingi Sekretaris Jenderal DPP APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, memaparkan refleksi capaian kinerja sawit rakyat sepanjang 2025,
Laporan tersebut disampaikan dalam Refleksi Sawit Rakyat 2025 sekaligus Menapak Optimisme 2026 yang disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube DPP APKASINDO pada Jumat (9/1/2026).
Kebijakan Pemerintah Dorong Harga CPO dan TBS
Dr. Gulat menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak besar terhadap kenaikan harga CPO dan harga TBS petani. Mulai dari kenaikan bauran biodiesel dari B30 menjadi B40 hingga percepatan hilirisasi sawit yang terintegrasi.
“APKASINDO mencatat beberapa kebijakan pemerintah yang hadir sepanjang tahun 2025 menyebabkan terdongkraknya harga CPO dan tentunya harga TBS petani sawit, yaitu dengan menaikkan bauran biodiesel dari B30 menjadi B40 dan percepatan hilirisasi sawit yang terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 sampai 2029,” ujar Dr. Gulat.

Dalam rangka meningkatkan jumlah petani sawit yang bermitra agar mendapatkan harga penetapan tim TBS di tiap provinsi, APKASINDO telah melakukan serangkaian FGD tentang kemitraan dengan melibatkan pengusaha, pemerintah daerah, kelembagaan pekebun, serta asosiasi yang terafiliasi dengan APKASINDO.
Sebagai contoh konkret, saat ini APKASINDO secara intens melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, untuk memitrakan beberapa KUD atau kelembagaan pekebun dengan perusahaan. KUD tersebut merupakan penerima dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan saat ini sudah memasuki fase tanaman menghasilkan.
Harga Pupuk dan Harga Pokok Produksi
Sementara itu, Dr. Rino Afrino memaparkan isu terkait harga pupuk dan harga pokok produksi petani. “Rata-rata harga pupuk Loko Pelabuhan Dumai sepanjang tahun 2025 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2024,” jelasnya.
Untuk pupuk NPK, terjadi kenaikan sebesar 5,78% dari Rp6.646 per kilogram pada 2024 menjadi Rp7.030 per kilogram pada 2025. Sementara pupuk MOP mengalami kenaikan sebesar 14,72% dari Rp5.963 per kilogram pada 2024 menjadi Rp6.841 per kilogram pada 2025.
Meski terjadi kenaikan, Dr. Rino menyebut bahwa kenaikan harga pupuk tidak signifikan sehingga harga pokok produksi petani relatif stabil di kisaran Rp1.500 per kilogram.
Pergerakan harga pupuk sepanjang 2024 dan 2025 serta fluktuasi harga pupuk sejak 2021 hingga 2025 ditampilkan dalam grafik yang disampaikan pada acara tersebut.
Sebagai langkah strategis, APKASINDO menghimbau petani tetap melakukan pemupukan dengan konsep 5T, yaitu:
1. Tepat dosis
2. Tepat waktu
3. Tepat cara
4. Tepat kualitas
5. Tepat harga.
Selain itu, APKASINDO juga melakukan koordinasi intensif dengan produsen pupuk kimia non-subsidi, baik BUMN maupun swasta besar, untuk menjaga ketersediaan pupuk. Melakukan pengawasan pupuk palsu bekerja sama dengan laboratorium tersertifikasi.
Mengembangkan pupuk organik berbasis kelapa sawit. Melakukan kerja sama inovasi pupuk, seperti pupuk organik dari rumput laut. Dan mendorong realisasi dukungan pupuk melalui dana BPDP.

Legalitas Kebun Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan
Dr. Gulat juga menyinggung soal penyelesaian legalitas kebun sawit rakyat yang diklaim berada dalam kawasan hutan. “Sepanjang tahun 2025 terdapat kejadian luar biasa, yaitu terkait penyelesaian perkebunan kelapa sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.
Kejadian tersebut dimulai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administrasi bidang kehutanan.
“Kedua regulasi ini mengubah arah kebijakan penyelesaian sawit yang diklaim dalam kawasan hutan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Cipta Kerja beserta turunannya sejak 2020,” kata Dr. Gukat.
Sikap APKASINDO terhadap Satgas PKH
Dr. Rino menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rakernas APKASINDO awal 2025, APKASINDO dapat memahami dan mendukung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Namun, APKASINDO tetap berpandangan bahwa penanganan sawit rakyat harus diberi afirmasi atau perlakuan khusus karena keterbatasan petani, dengan alasan:
Sebagai respons, APKASINDO mendorong petani plasma, swadaya, dan kelembagaan pekebun untuk menyerahkan data berupa peta, peta digital, bukti kepemilikan, dan kronologis lahan ke KLHK. Data tersebut masuk dalam SK Data dan Informasi (SK Datin) tahap 1–24 periode 2020–2024.
Dalam SK Datin tersebut, tercatat lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit rakyat dilaporkan berada dalam kawasan hutan, terdiri dari petani swadaya, petani bermitra, hingga petani transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik.
Namun, Dr. Rino menyebut, “Niat baik dan kepatuhan petani sawit terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan anjuran pemerintah itu menjadi sirna pasca terbentuknya Satgas PKH.”

Data Nasional Sawit Rakyat dan Dampaknya
Dr. Gulat menambahkan, secara nasional, luas kebun sawit rakyat mencapai 6,8 juta hektare yang melibatkan sedikitnya 17 juta petani dan pekerja sawit. Namun data STDB baru mencakup sekitar 40 ribu hektare atau 0,58% dari total tersebut, berbeda jauh dengan data korporasi yang hampir 100% terdata di SIPEREBUN.
Menurunnya, Tipologi kebun sawit rakyat sangat beragam: inti plasma, PIR KKPA, revitalisasi perkebunan, FPKM 20%, kemitraan lain, dan petani swadaya. Tipologi kepemilikan juga beragam: SHM, SKGR, SKT, surat wilayat, hingga surat warisan.
“Dampak yang dirasakan petani meliputi kegagalan ikut PSR, bantuan sarana prasarana, lambatnya sertifikasi ISPO, terhambatnya akses perbankan, serta ketakutan akibat penertiban,” kata Dr. Gulat.
APKASINDO bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar telah melakukan dialog regulasi, FGD, dan memberikan masukan kepada pihak terkait Satgas PKH dan Agrinas Palma Nusantara.
“Penegasan DPP APKASINDO tetap sama sejak awal terbitnya Perpres 5 Tahun 2025, yaitu perkebunan sawit rakyat harus diberikan jalur afirmatif atau penanganan khusus,” tegas Dr. Gulat.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan harus didahului dengan perbaikan tata kelola kehutanan yang mengacu pada UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta pemahaman yang menyeluruh kepada petani sawit Indonesia.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *