
sawitsetara.co - PEKANBARU — Langkah penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai turut berdampak terhadap capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), baik di level petani maupun korporasi.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO, menyebutkan bahwa tanpa percepatan penyelesaian legalitas lahan, target wajib ISPO bagi petani akan semakin sulit tercapai.
“Seperti data ISPO nasional terbaru, ada sekitar 38 sertifikasi ISPO yang ditarik atau dibekukan, dan ini tidak terlepas dari persoalan kawasan hutan. Dampaknya tentu menurunkan capaian ISPO itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Eko, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari penegakan tata kelola. Namun dalam konteks petani kecil, harus ada pendekatan afirmatif agar mereka tidak semakin terpinggirkan dalam proses sertifikasi keberlanjutan.
Ia menegaskan, persoalannya bukan pada penertiban itu sendiri, melainkan pada kecepatan solusi penyelesaian status lahan dan kepastian hukum bagi petani kecil.
“Masalahnya bukan pada penertiban itu sendiri, tetapi pada kecepatan solusi penyelesaian status lahan dan kepastian hukum bagi petani kecil,” katanya.
Perlu Skema Penyelesaian Konkret
Ke depan, Eko mendorong agar langkah Satgas PKH dibarengi solusi konkret seperti skema TORA, pelepasan kawasan, atau mekanisme legalisasi lainnya agar kebun rakyat dapat memenuhi prinsip legalitas ISPO.
Ia juga mengusulkan agar kebun yang sedang dalam proses penyelesaian kawasan tetap diberikan ruang pembinaan dan tidak langsung gugur dari target ISPO.
“Kita berharap Satgas PKH jangan menjadi hambatan ISPO, tetapi menjadi momentum penataan legalitas untuk mempercepat sertifikasi sawit berkelanjutan, terkhusus kebun sawit rakyat,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, menurutnya, penataan legalitas justru dapat memperkuat kredibilitas ISPO di mata global. Namun tanpa percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan, target peningkatan sertifikasi ISPO petani akan terus menghadapi tantangan serius.
Seperti diketahui, di Malaysia, 85 persen pekebun swadaya telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan. Di Indonesia, angkanya masih berkisar 1 persen. Jurang yang lebar itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari pekerjaan rumah besar tata kelola sawit nasional.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian per Oktober 2025 menunjukkan implementasi ISPO untuk pekebun rakyat baru menyentuh 112 pekebun dengan luasan 76.528,57 hektare—sekitar 1,1 persen dari total tutupan sawit rakyat.
Dari jumlah itu, sertifikat yang masih berlaku tercatat 97 pekebun dengan luas 71.014,90 hektare, setara kurang lebih 1 persen dari tutupan sawit rakyat nasional.
Bandingkan dengan Malaysia. Melalui skema Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), sekitar 90 persen perkebunan sawit Negeri Jiran telah tersertifikasi. Khusus pekebun swadaya independen, tingkat sertifikasinya mencapai 85 persen.
Di Indonesia, gambaran umumnya memang terlihat lebih progresif—tetapi jika ditelisik, dominasi masih berada di tangan korporasi besar. Hingga Oktober 2025, total penerbitan sertifikat ISPO mencapai 1.276 pelaku usaha dengan luas 7,51 juta hektare.
Rinciannya, perusahaan besar swasta (PBS) sebanyak 1.057 perusahaan dengan luasan 6,9 juta hektare atau sekitar 79,97 persen dari total tutupan PBS. Perusahaan besar negara (PBN) mencatat 107 perusahaan dengan 525 ribu hektare atau 65,67 persen dari tutupan PBN. Sementara pekebun rakyat tertinggal jauh di angka 1,1 persen.
Secara nasional, sertifikat ISPO yang masih berlaku setara 41 persen dari total tutupan sawit sesuai Kepmentan 833 Tahun 2019. Namun capaian agregat itu menyembunyikan ketimpangan struktural: korporasi relatif siap, petani kecil tertatih.
“Dengan capaian ISPO petani yang masih cukup rendah yakni 1,1 persen, berbanding terbalik dengan MSPO petani Malaysia yang sudah 85 persen, hal inilah yang masih membuat komitmen akan kepatuhan terhadap EUDR belum bisa tercapai secara optimal,” ujar Dr. Eko.
Masalahnya bukan semata pada kemauan, melainkan pada akses. Pendampingan teknis, pembiayaan sertifikasi, penguatan kelembagaan kelompok tani, hingga kepastian legalitas lahan menjadi simpul-simpul yang belum sepenuhnya terurai. Di sisi lain, pasar bergerak cepat, menetapkan standar yang kian ketat.
Jika Malaysia mampu mengonsolidasikan pekebun kecil sebagai bagian dari strategi nasional, Indonesia masih berkutat pada disparitas antara korporasi dan rakyat. Sertifikasi, pada akhirnya, bukan hanya soal label hijau, melainkan soal siapa yang dilibatkan—dan siapa yang tertinggal—dalam arsitektur keberlanjutan sawit global.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *