
sawitsetara.co - Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Utara, Gus Dalhari Harahap, menyoroti kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang menghentikan seluruh pola Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengalihkannya ke sistem vendorisasi serta kemitraan koperasi masyarakat.
Menurut Gus Dalhari, perubahan pola pengelolaan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang ketat, keterlibatan petani yang berkompeten, serta penerapan parameter teknis perkebunan yang jelas. Hal ini penting agar pengelolaan lahan perkebunan yang disita negara melalui kegiatan penertiban kawasan hutan (PKH) dapat berjalan sesuai tujuan dan menghasilkan produktivitas yang optimal.
Ia menilai, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Agrinas dalam mengelola perkebunan menjadi salah satu alasan perlunya melibatkan masyarakat dan pihak yang memiliki kompetensi di bidang perkebunan kelapa sawit.
Namun, dalam pelaksanaannya, skema KSO dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena adanya campur tangan pihak-pihak yang tidak memahami tata kelola perkebunan.
“Awalnya, KSO dibentuk karena Agrinas memiliki keterbatasan SDM untuk mengelola lahan-lahan yang dilimpahkan negara melalui kegiatan PKH. Karena itu, pengelolaannya melibatkan masyarakat atau orang-orang yang berkompeten di bidang perkebunan. Namun, kenyataannya, KSO tidak berjalan karena banyak campur tangan orang yang tidak memahami perkebunan,” ujar Gus Dalhari melalui pesan suara kepada sawitsetara.co.
Vendorisasi Harus Diikuti Pengawasan Ketat
Gus Dalhari menjelaskan, penghentian pola KSO dan peralihan menuju vendorisasi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perkebunan. Menurutnya, perubahan skema kerja sama saja tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan dan evaluasi yang terukur.
Ia menilai, dalam pelaksanaan vendorisasi, pengawasan terhadap kegiatan operasional kebun masih perlu diperkuat. Sejumlah persoalan yang disorotnya meliputi pemeliharaan tanaman, pelaksanaan panen, pengamanan areal, hingga pencapaian produksi.
“Sekarang masuk ke vendorisasi, tetapi pengawasan dan monitoring-nya juga masih kurang ketat. Tidak ada ketegasan, sehingga produksi tidak tercapai dan pemeliharaan kebun tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia mengingatkan, pengelolaan perkebunan membutuhkan pemahaman teknis yang memadai, mulai dari perawatan tanaman, tingkat kematangan buah, rotasi panen, hingga perhitungan produksi berdasarkan kondisi tanaman dan musim panen.
Gus Dalhari juga menyoroti dugaan praktik pemanenan buah yang belum memenuhi kriteria kematangan serta pengambilan berondolan secara tidak wajar di sejumlah areal yang menjadi perhatiannya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pengawasan lapangan dan evaluasi produksi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap aset negara.
“Kalau kita berbicara budidaya, semuanya bisa dihitung. Berapa produksi yang dihasilkan, berapa capaian panen per hari, bagaimana kondisi tanaman dan bagaimana menghadapi musim trek. Harus ada parameternya, bukan sekadar menjalankan pekerjaan tanpa ukuran yang jelas,” ujarnya.
Minta APKASINDO Dilibatkan dalam Pengelolaan
Lebih lanjut, Gus Dalhari berharap Agrinas membuka ruang komunikasi dan melibatkan APKASINDO dalam penataan pengelolaan perkebunan yang berada di bawah mandat perusahaan, khususnya lahan sitaan PKH di Sumatera Utara.
Menurutnya, APKASINDO memiliki jaringan organisasi dan anggota di berbagai wilayah yang dapat berkontribusi memberikan masukan teknis serta mendukung pemberdayaan petani di sekitar perkebunan.
Ia menyayangkan apabila organisasi petani tidak dilibatkan dalam pembahasan maupun perencanaan pengelolaan, sementara perubahan kebijakan tersebut berdampak terhadap masyarakat di sekitar areal perkebunan.
“Seharusnya APKASINDO bisa dilibatkan melalui anggota-anggota kami di setiap wilayah yang terdapat lahan sitaan. Kami bisa melakukan edukasi, perhitungan kebutuhan pengelolaan, serta menyusun proyeksi dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan APKASINDO bukan semata-mata untuk mendapatkan peran dalam operasional kebun, melainkan memberikan masukan dan pedoman agar pengelolaan perkebunan berjalan berdasarkan perencanaan yang matang.
Kontribusi tersebut, lanjutnya, dapat mencakup penyusunan rencana kerja operasional, perencanaan anggaran, perhitungan potensi produksi, hingga rekomendasi pemeliharaan tanaman sesuai kondisi kebun.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan perkebunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pekerjaan harian, tetapi juga memiliki sasaran produktivitas dan keberlanjutan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Soroti Potensi Konflik di Sekitar Kebun
Gus Dalhari juga mengingatkan bahwa pengelolaan lahan sitaan negara membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan, legalitas, serta pemahaman regulasi oleh seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, persoalan di lapangan dapat semakin rumit apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang benar mengenai status lahan, dasar pengelolaannya, dan kewenangan Agrinas dalam menjalankan mandat negara.
Ia menilai, sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat setempat, serta masyarakat di sekitar perkebunan.
“Regulasi yang menjadi dasar penataan lahan harus dipahami oleh Agrinas maupun aparat pemerintah setempat, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Kalau regulasinya tidak dipahami dengan baik, bagaimana kebijakan itu bisa disosialisasikan dan dijelaskan secara benar kepada masyarakat?” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi dan lemahnya pengawasan berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan, termasuk perselisihan terkait penguasaan dan pengelolaan kebun.
Karena itu, menurutnya, proses penataan lahan harus dilaksanakan berdasarkan dokumen dan berita acara penyerahan yang terverifikasi, dengan pembagian kewenangan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Produktivitas dan Kepentingan Negara Harus Menjadi Prioritas
Gus Dalhari menegaskan, perubahan dari KSO menuju vendorisasi dan kemitraan koperasi seharusnya diarahkan untuk memastikan aset perkebunan negara dikelola secara profesional, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap Agrinas tidak hanya berfokus pada pergantian pola kerja sama, tetapi juga memastikan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan memiliki kompetensi dan memenuhi standar pengelolaan perkebunan.
Menurutnya, keterlibatan petani dan organisasi yang memahami teknis perkebunan dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan produktivitas, serta meminimalkan persoalan dalam masa transisi.
“Kalau memang Agrinas memiliki keterbatasan SDM, tidak ada salahnya melibatkan APKASINDO. Kami bisa memberikan masukan dan pedoman mengenai apa yang harus dilakukan, bagaimana pengelolaannya, serta target yang perlu dicapai,” katanya.
Ia berharap penataan pengelolaan kebun sitaan negara di Sumatera Utara tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga membawa perbaikan nyata terhadap kondisi tanaman, produktivitas kebun, pengamanan aset negara, dan kepastian bagi masyarakat di sekitar perkebunan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *