
sawitsetara.co - BANGKA BELITUNG — Kebijakan biodiesel B50 dinilai membuka jalur pasar baru bagi produksi sawit rakyat. Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar membuat hasil kebun petani memiliki kepastian penyerapan di pasar domestik.
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan kondisi tersebut penting bagi daerah penghasil sawit seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut dia, petani tidak hanya bergantung pada pasar ekspor yang dipengaruhi permintaan dan harga komoditas global.
“Ini memberikan satu kepastian bahwa ada market dalam negeri yang pasti membeli sawit, termasuk juga di Bangka,” kata Bambang saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Senin (21/9/2026).
B50 merupakan kebijakan pencampuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit mentah atau CPO ke dalam solar. Menurut Bambang, kebijakan tersebut menciptakan ruang penyerapan produksi sawit masyarakat melalui kebutuhan energi di dalam negeri.
Ia mengatakan Indonesia saat ini berada di depan negara lain dalam penerapan pencampuran biodiesel. Indonesia telah menerapkan B50, sedangkan Malaysia masih menguji campuran B10 dan B20.
“Per hari ini biosolar yang diproduksi oleh Indonesia adalah yang paling tinggi di dunia. Tidak ada satu negara pun di dunia pada saat ini yang melakukan pencampuran antara FAME yang berasal dari CPO dicampurkan dengan solar dari komposisi 50:50,” ujarnya.
Bambang mengatakan manfaat program tersebut tidak berhenti pada terciptanya pasar bagi komoditas sawit. Penggunaan biodiesel juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap solar berbasis fosil serta menekan kebutuhan impor bahan bakar.
Kebutuhan solar nasional, kata dia, berada pada kisaran 38-48 juta kiloliter per tahun. Melalui program biodiesel, sekitar 18 juta kiloliter solar dapat dihemat dengan menggantinya menggunakan bahan bakar berbasis CPO.
“Dengan adanya program biosolar ini, terutama B50, Indonesia sudah menghemat 18 juta KL solar yang berasal dari CPO,” katanya.
Bagi daerah seperti Bangka Belitung, kebijakan tersebut sekaligus memberikan saluran penyerapan bagi produksi petani. Sawit yang dihasilkan masyarakat memiliki pasar domestik melalui industri biodiesel sehingga tidak seluruhnya bergantung pada permintaan dari luar negeri.
Bambang menilai kepastian pasar tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah penghasil sawit. Produksi petani terserap untuk kebutuhan energi nasional, sementara Indonesia memperoleh sumber bahan bakar alternatif dari komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Ia juga meminta mahasiswa dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang, menurut dia, menyudutkan pengembangan energi berbasis nabati. Bambang menilai penguatan B50 merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah penghasil sawit.
“B50 pada akhirnya bukan hanya soal mencampur bahan bakar. Kebijakan itu juga menyangkut bagaimana hasil kebun sawit masyarakat juga menemukan pembeli di dalam negeri,” ujar Bambang.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *