
LAMPUNG SELATAN — Petugas Karantina Lampung menyita hampir 10 ribu benih kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah melalui Bandara Radin Inten II. Seluruh benih itu tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, mengatakan, sepanjang Februari 2026 petugas telah menindak 9.892 butir benih sawit.
Rinciannya, 2.750 butir pada 11 Februari, 1.892 butir pada 13 Februari, dan 5.250 butir pada 15 Februari. Selain itu, pada 2025 terdapat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara petugas karantina dan Avsec Bandara Raden Inten II,” ujar Donni, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Februari. Donni menjelaskan, petugas bersama Avsec mendeteksi kargo mencurigakan saat pemindaian X-Ray sekitar pukul 06.15 WIB. Paket berlabel parcel itu berisi empat boks dengan total 1.000 benih sawit asal Lampung Selatan yang ditujukan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.15 WIB, lima paket lain terdeteksi dengan pola serupa. Setelah diperiksa, ditemukan 4.250 benih sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Seluruh paket-paket ini tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi surat KT-13 atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area,” kata Donni.
Menurut Donni, benih kelapa sawit termasuk komoditas berisiko tinggi karena berpotensi membawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika beredar tanpa pengawasan, dampaknya dapat meluas ke sektor perkebunan.
“Peredaran tanpa pengawasan jelas akan sangat dikhawatirkan dampaknya. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Ketentuan ini, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa tumbuhan antar area dilengkapi dokumen karantina.
Karantina Lampung mengimbau pelaku usaha tidak menyamarkan benih sebagai kiriman umum. “Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan, guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutur Donni.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *