KONSULTASI
Logo

BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

2 November 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
BNPB Ingatkan Pekebun Sawit: Buka Lahan Tanpa Bakar dan Siapkan Kelompok Tani Peduli Api

sawitsetara.co – JAKARTA — Pekebun kelapa sawit diminta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama menjelang periode rawan kebakaran. Pembukaan lahan tanpa bakar, penyediaan peralatan pemadam, dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), dalam sesi diskusi Resolusi Hulu dan Hilir pada Penas III APKASINDO di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam materi bertajuk “Kolaborasi Pemadaman, Mitigasi, dan Pencegahan Karhutla di Lahan Sawit”, Kristomei menjelaskan sejumlah langkah pencegahan yang perlu disiapkan pekebun di tingkat kebun.

“Salah satu langkah utama ialah menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar. Selain itu, pekebun perlu membentuk KTPA yang memiliki kemampuan melakukan penanganan awal kebakaran. BNPB mengungkapkan bahwa kelompok harus berupa kelompok tani peduli api terlatih, difasilitasi pemda,” kata Kristomei.

HUT APKASINDO - DPW BANTEN

Pekebun juga perlu memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan peta wilayah rawan kebakaran. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui lokasi yang berisiko sekaligus menentukan langkah pencegahan.

BNPB turut menekankan pentingnya ketersediaan peralatan pemadam dan sumber air. Khusus di kawasan gambut, pengelolaan sekat kanal juga menjadi bagian dari kesiapsiagaan. BNPB juga memberikan arahan “Latihan tanggap darurat sebelum musim kering” sebagai bagian dari simulasi berkala.

ISPO dan RSPO Sama-sama Melarang Pembakaran

Dalam paparannya, BNPB turut mengingatkan bahwa sertifikasi perkebunan berkelanjutan, baik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), memuat ketentuan mengenai larangan penggunaan api untuk pembukaan lahan.

“Standar RSPO P&C 2024, antara lain, mengatur larangan penggunaan api saat menyiapkan lahan untuk penanaman baru maupun penanaman ulang. Standar tersebut juga mengatur prosedur pencegahan kebakaran dan perlindungan kawasan gambut,” katanya.

Sementara itu, standar ISPO untuk pekebun yang tercantum dalam Permentan Nomor 33 Tahun 2025 mewajibkan pembukaan lahan tanpa bakar. Pekebun juga harus memiliki prosedur pencegahan, peta areal rawan, peralatan pemadam, dan melaksanakan simulasi secara berkala.

BNPB menegaskan pesan kepada pekebun bahwa sertifikasi mewajibkan kebun tanpa api serta kesiapan mencegah dan memadamkan kebakaran. BNPB juga mengingatkan bahwa sertifikasi RSPO dan ISPO dapat meningkatkan akses ke pasar TBS berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Kesiapan menghadapi kebakaran juga menjadi bagian dari penerapan praktik perkebunan berkelanjutan.

HUT APKASINDO - DPW BANTEN

BNPB Siapkan Jalur Pelaporan Darurat

Untuk mempercepat penanganan ketika terjadi kebakaran, BNPB mengingatkan pekebun agar mengetahui saluran komunikasi darurat yang dapat dihubungi.

BNPB mencantumkan Call Center BNPB di nomor 117 untuk melaporkan api atau asap di lahan. Sementara itu, nomor 112 merupakan panggilan darurat nasional untuk kejadian yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa dan korban.

Pekebun juga dapat menghubungi BPBD kabupaten atau kota setempat untuk koordinasi pemadaman di daerah. Manggala Agni melalui daerah operasi terdekat turut menjadi unsur pemadam yang dapat dilibatkan. Di tingkat desa, KTPA berperan dalam penanganan dini dan koordinasi dengan petugas terkait.

BNPB mendorong pekebun melakukan simulasi tanggap darurat sebelum memasuki musim kering. Latihan tersebut penting agar petani memahami prosedur pelaporan, penggunaan peralatan, dan langkah penanganan ketika terjadi kebakaran.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Petani Jangan Selamanya Jadi Pemasok TBS, Pabrik Sawit Sendiri Jadi Agenda Strategis APKASINDO

Petani Jangan Selamanya Jadi Pemasok TBS, Pabrik Sawit Sendiri Jadi Agenda Strategis APKASINDO

Penguatan industri pengolahan berbasis perkebunan rakyat menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sesi diskusi Resolusi Hulu dan Hilir pada Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia (Penas) III APKASINDO di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

31 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *