
sawitsetara.co - PEKANBARU — Wacana pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau menuai perhatian kalangan akademisi. Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.S., M.PPA, mengingatkan agar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Prof. Sudarsono, kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD di tengah tekanan fiskal adalah hal yang wajar. Namun, kebijakan yang diambil tidak boleh menabrak aturan. Wacana PAP, kata dia, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Saya mengerti bahwa pemerintah daerah itu perlu dana, ya marilah kita cari bersama-sama. Tapi jangan memaksakan cari gampangnya gitu loh, oh sawit lagi booming terus kemudian sawit dibebani. Bukan begitu caranya,” ujar Prof. Sudarsono saat dihubungi sawitsetara.co, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai, ada tiga catatan utama yang perlu menjadi perhatian serius sebelum wacana tersebut dilanjutkan menjadi kebijakan resmi. Pertama, persoalan definisi yang dinilai tidak tepat. Kedua, dasar hukum yang tidak mendukung penerapan PAP terhadap sawit. Ketiga, risiko kebijakan tersebut yang berpotensi membebani petani, terutama pekebun kecil.
Bagi Prof. Gusdar, sapaan karibnya, pendekatan fiskal yang terburu-buru tanpa pijakan hukum yang kuat justru bisa menimbulkan persoalan baru, baik secara administratif maupun sosial.
Isu PAP sawit di Provinsi Riau, menurutnya, memang menarik untuk dikaji lebih dalam. Prof. Sudarsono—penerima Anugerah Sawit Indonesia Award Bidang Logika Keilmuan—mengaku prihatin terhadap ketimpangan penerimaan daerah dari aktivitas sawit.
Prof. Sudarsono menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dan merumuskan strategi peningkatan PAD dari sektor sawit, tidak hanya untuk Riau tetapi juga bagi daerah lain di Indonesia yang menjadi sentra produksi komoditas ini.
Ia menilai, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada skema pembagian dan optimalisasi penerimaan yang belum maksimal.
“Peningkatan PAD sawit itu bisa dilakukan dengan menghitung kembali dana bagi hasil sawit dan memperbaiki persentase yang diterima provinsi sawit di mana sawit itu berada, itu yang pertama. Yang kedua, pabrik-pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan maupun air tanah harus dioptimalisasi untuk mendapatkan pemasukan daerah atau PAD,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap dana bagi hasil (DBH) sawit menjadi langkah awal yang lebih konstruktif dibanding memperluas objek pajak secara problematis. Perbaikan persentase penerimaan bagi provinsi penghasil dinilai lebih adil, mengingat beban infrastruktur dan dampak lingkungan sebagian besar ditanggung daerah tempat sawit ditanam.
Selain itu, optimalisasi penerimaan dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang memang menggunakan air permukaan maupun air tanah, kata dia, jauh lebih relevan secara regulatif dibanding menarik pajak dari pohon sawit yang tidak melakukan pengambilan air secara langsung dari sumber air permukaan.
Prof. Sudarsono menegaskan masih banyak opsi lain yang bisa digali pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor sawit. Ia pun menyatakan kesiapan untuk meluangkan waktu mengkaji lebih jauh berbagai alternatif kebijakan tersebut.
“Ada banyak cara lain yang harus disampaikan kepada provinsi sawit. Saya bersedia meluangkan waktu untuk mengkaji lebih jauh,” kata Prof. Sudarsono.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *