
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah menilai program peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi jalan utama untuk menjaga produksi minyak sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan meningkatnya tekanan global terhadap pembukaan kebun baru.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan ruang ekspansi perkebunan sawit kini makin sempit. Karena itu, peningkatan produktivitas kebun rakyat dipandang sebagai pilihan paling realistis.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Luas perkebunan sawit nasional pada 2025 tercatat mencapai 16,8 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Menurut Iim, porsi kebun rakyat yang besar menyimpan potensi peningkatan produksi nasional apabila program PSR berjalan optimal.
“Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata dia.
Pemerintah semula menargetkan peremajaan sawit rakyat mencapai 180 ribu hektare per tahun. Namun target tersebut kemudian direvisi menjadi 150 ribu hektare dan kini berada di kisaran 50 ribu hektare per tahun agar lebih realistis.
Di sisi lain, dukungan pendanaan terus ditingkatkan. Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang pada 2017–2019 sebesar Rp 25 juta per hektare naik menjadi Rp 30 juta per hektare pada 2020 hingga Agustus 2024. Sejak September 2024, bantuan kembali meningkat menjadi Rp 60 juta per hektare.
Meski demikian, realisasi program PSR belum pernah mencapai target. Iim mengakui masih banyak hambatan di lapangan, mulai dari persoalan legalitas lahan, tumpang tindih kawasan hutan, hingga keterbatasan data petani sawit rakyat.

Selain itu, pola kemitraan antara perusahaan dan petani dinilai belum berjalan optimal. Menurut Iim, baru sebagian kecil perusahaan besar yang menjalankan kemitraan, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang.
Ia menegaskan, PSR pada dasarnya dirancang sebagai program sukarela. Karena itu, wacana menjadikannya sebagai program mandatori memerlukan dukungan regulasi yang lebih kuat serta koordinasi lintas kementerian.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, mengatakan tata kelola sawit nasional melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga koordinasi menjadi tantangan tersendiri.
Menurut dia, pelaksanaan PSR di lapangan juga masih menghadapi kendala teknis. Persyaratan seperti titik koordinat, dukungan data spasial, hingga validasi data petani membutuhkan proses panjang, terutama di daerah dengan akses terbatas.
Ia menambahkan, proses pengumpulan dokumen sampai pencairan dana memerlukan waktu karena pemerintah harus memastikan akurasi data. Tantangan administratif lain juga muncul, seperti perubahan kepemilikan lahan akibat pemilik meninggal dunia atau data kependudukan yang tidak lagi valid.

Di luar persoalan administrasi, petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar empat tahun.
“Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM. Karena itu di jalur kemitraan biasanya perusahaan membantu membuat jaminan hidup sementara lewat dukungan pembiayaan bank,” ujar Iqbal.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan banyak kebun plasma, terutama di Riau, sudah mendesak diremajakan karena ditanam sejak dekade 1980-an.
Ia menyebut petani pada dasarnya mendukung PSR, termasuk bila nantinya diterapkan secara wajib, asalkan disertai pemetaan yang jelas dan penguatan kelembagaan petani.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” kata Setiyono.
Menurut dia, pemerintah juga perlu segera menyelesaikan persoalan kebun plasma bersertifikat hak milik yang kini masuk kawasan hutan. Tanpa penyelesaian masalah legalitas lahan, percepatan PSR dinilai akan sulit tercapai.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *