KONSULTASI
Logo

Di Depok Harga MINYAKITA Sesuai HET

8 Februari 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Di Depok Harga MINYAKITA Sesuai HET
HOT NEWS

sawitsetara.co – DEPOK – Menjelang masuknya bulan Ramadhan, sejumlah kementerian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional, temasuk Kementerian Perdagangan (Kemenda) yang turun langsung ke pasar Cisalak Depok, Jawa Batar.

Dalam sidak tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri meninjau langsung harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, beberapa komoditas bapok mengalami fluktuasi harga, tetapi secara umum relatif stabil dan kondusif. Dalam sidak tersebut, harga MINYAKITA sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Peninjauan pasar secara langsung ini kami lakukan untuk memastikan harga bapok di pasar stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Hasil dialog dengan para pedagang, harga cabai rawit merah, telur ayam ras, dan daging ayam ras mengalami fluktuasi harga yang masih terkendali. Sementara itu, harga minyak goreng MINYAKITA tersedia sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700/liter,” ujar Roro, kepada media.


Promosi ssco

Selain MINYAKITA, sejumlah komoditas bapok lain yang dijual sesuai HET dan harga acuan (HA) di Pasar Cisalak yaitu beras medium Rp13.500/kg dan bawang putih honan Rp38.000/kg. Selanjutnya, komoditas bapok lainnya yang harganya terpantau stabil yaitu beras premium Rp14.500/kg dan daging sapi Rp130.000/kg.

Berdasarkan pantauan, harga komoditas bapok lainnya di Pasar Cisalak tercatat cabai merah keriting Rp40.000/kg, cabai merah besar Rp40.000/kg, cabai rawit merah Rp85.000/kg, minyak goreng curah Rp17.000/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp20.000/liter.

Kemendag, lanjut Roro, rutin melakukan analisis dan pemantauan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dapat terus terjaga.

Selain itu, Kemendag telah menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat’. Permendag tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MINYAKITA, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.



Berita Sebelumnya
Bioavtur dari Limbah Sawit Diklaim Pangkas Emisi Penerbangan hingga 80 Persen

Bioavtur dari Limbah Sawit Diklaim Pangkas Emisi Penerbangan hingga 80 Persen

Pemanfaatan limbah cair industri kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) sebagai bahan baku bioavtur dinilai mampu menekan emisi gas rumah kaca industri penerbangan secara signifikan.

7 Februari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *