
sawitsetara.co - PEKANBARU - Rencana DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk menerapkan Pajak Air Permukaan (PAP) di perkebunan kelapa sawit menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan dan seharusnya dikaji ulang sebelum benar-benar diterapkan.
Penilaian itu disampaikan petani sawit sekaligus mantan anggota DPRD Riau dua periode, Husaimi Hamidi, Selasa (3/2/2026). Ia menilai wacana pajak tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Menurut kami pajak ini masih perlu dikaji ulang. Memang sekarang katanya untuk perusahaan, bukan petani. Tapi kebijakan seperti ini bisa memicu kecemburuan sosial dan bahkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi,” ujar Husaimi.
Tak hanya soal dampak sosial, Husaimi juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang diwacanakan sebesar Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan. Menurutnya, angka tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dan sulit diterapkan di lapangan.

“Menghitung luas hektare sawit di Riau saja kelabakan, apalagi menghitung per pokok. Satu hektare belum tentu isinya 130 pokok, belum lagi kalau ada pohon mati. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Jadi Rp1.700 per pokok ini, jujur saja, geli saya dengarnya,” tegasnya.
Ia menilai, jika pemerintah daerah ingin mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), seharusnya fokus pada sektor yang lebih terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat, bukan justru menciptakan skema pajak yang berpotensi menyulitkan pengawasan.
Husaimi pun menyarankan agar Pemprov Riau dan DPRD Riau memaksimalkan pungutan PAP dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang dinilai jauh lebih potensial dan jelas objek pajaknya.
“Saya rasa lebih baik pemerintah mengejar PAP dari PKS. Berapa banyak PKS di Riau ini? Produksinya ada yang 80 ton sampai 8.000 ton per hari, tapi pajaknya belum maksimal. Dasar hukum dan perhitungannya sudah ada, tinggal dimaksimalkan saja,” pungkasnya.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *