KONSULTASI
Logo

Diduga Oknum Kuasa Hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya Terlibat Pengambilan Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung

12 Januari 2026
AuthorDwi Fatimah
EditorHendrik Khoirul
Diduga Oknum Kuasa Hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya Terlibat Pengambilan Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung
HOT NEWS

sawitsetara.co - LEBAK — Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum diduga kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya diduga terlibat pengambilan dompet milik petugas keamanan (security) pengadilan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi setelah berakhirnya sidang perkara gugatan perdata pada Senin (5/1/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum terduga diduga masuk ke pos keamanan PN Rangkasbitung dan mengambil sebuah dompet yang berada di atas meja. Dompet tersebut diketahui milik salah satu petugas security bernama Ali.

DPP

Menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung kemudian melakukan penelusuran dengan membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar pos keamanan.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat sosok yang diduga kuat merupakan kuasa hukum PTPN IV Regional 1 Kertajaya berada di lokasi pos security dan melakukan pengambilan dompet milik petugas keamanan tersebut. Pada awalnya, oknum yang bersangkutan sempat mengelak atas dugaan tersebut. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV oleh pihak terkait, terduga akhirnya mengakui perbuatannya.

Dompet milik petugas keamanan tersebut kemudian dikembalikan oleh terduga pada Senin (12/1/2026). Pengembalian dilakukan bertepatan dengan agenda sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PTPN IV Regional 1 Kertajaya melawan para petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).

DPP

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak karena terjadi di lingkungan pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol keadilan, integritas, dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang berprofesi sebagai kuasa hukum dinilai mencoreng citra dunia peradilan sekaligus merusak marwah profesi advokat.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penanganan atas dugaan peristiwa tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan APKASINDO

Ketua DPW APKASINDO Provinsi Banten, H. Wawan, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas dugaan peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian ini sangat mencederai nilai-nilai keadilan dan etika, terlebih apabila benar dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat terjadinya perbuatan yang mencoreng moral dan etika. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang kuasa hukum, hal ini sangat memalukan dan mencederai marwah profesi advokat,” ujar H. Wawan.

DPP

Ia menegaskan bahwa APKASINDO menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara terbuka dan transparan. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini penting agar wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Menurut H. Wawan, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap orang tanpa terkecuali wajib menjunjung tinggi hukum dan etika, terlebih bagi mereka yang berprofesi di bidang penegakan hukum.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tags:

APKASINDO

Berita Sebelumnya
Kepala Desa “Nyatakan” Bencana Sumatera Murni karena Alam

Kepala Desa “Nyatakan” Bencana Sumatera Murni karena Alam

Polemik penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memasuki fase baru. Kepala Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta agar tudingan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab bencana diluruskan karena dinilai menyesatkan dan tidak logis.

11 Januari 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *