
sawitsetara.co – JAKARTA – Polemik penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memasuki fase baru. Kepala Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta agar tudingan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab bencana diluruskan karena dinilai menyesatkan dan tidak logis.
Dalam surat bertanggal 12 Januari 2026, Pemerintah Desa Simanosor bersama tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan yang berkembang di ruang publik termasuk siaran pers Bareskrim Polri dan Penertiban Kawasan Hutan Satuan Tugas (Satgas PKH) yang menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
“Kami yang sangat mengenal kondisi lapangan dan jaringan aliran sungai menyatakan bahwa tudingan tersebut benar-benar sangat keliru, menyesatkan, dan tidak masuk akal,” tulis Kepala Desa Simanosor dalam surat yang ditujukan langsung ke Presiden, dalam keterangan tertulis.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Desa Simanosor menegaskan bahwa kebun PT TBS bukan berada di kawasan hutan negara. Dari tiga lokasi kebun PT TBS, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga, sementara aliran sungai yang melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana.
“Dengan jarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun PT TBS ke Sungai Garoga, sangat mustahil kayu-kayu dari kebun PT TBS dapat hanyut ke hulu Sungai Garoga,” lanjut isi surat tersebut. Pemerintah Desa Simanosor bahkan secara tegas meminta kebijaksanaan Presiden agar penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS dihentikan.
Sikap serupa juga disampaikan Pemerintahan Desa Anggoli. Dalam pernyataan resmi pemerintah desa, ditegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan dan pengetahuan aparatur desa terhadap wilayahnya, tidak ditemukan keterkaitan antara aktivitas PT TBS dengan banjir bandang di DAS Garoga. Pemerintah desa meminta semua pihak mengedepankan fakta lapangan dan tidak membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah membuat pernyataan di atas segel, yang intinya permohonan maaf kepada manajemen PT TBS, sekaligus mencabut pernyataan mereka yang menuding PT TBS sebagai penyebab banjir dan longsor di DAS Aek Garoga.
Dukungan terhadap pelurusan informasi juga datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Aktivis mahasiswa Sumatera Utara, Abdul Rahman Hasibuan, menilai kajian ilmiah IPB University harus menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Kajian ilmiah para guru besar IPB sudah sangat jelas, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan PT TBS sebagai penyebab banjir. Ditambah lagi keterangan masyarakat dan kepala desa di sekitar lokasi bencana. Fakta-fakta ini harus menjadi pedoman agar tidak terjadi penzaliman terhadap pihak yang tidak bersalah,” tegas Abdul Rahman, Ketua Pengurus Cabang PMII, Selasa, 13 Januari 2026.
Abdul juga menyebut PT TBS selama ini dikenal sebagai perusahaan perkebunan yang taat hukum dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pola kemitraan plasma. Karena itu, ia meminta penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan objektif agar persepsi “pengkambinghitaman” dapat diluruskan.
Surat kepala desa kepada Presiden, pernyataan resmi pemerintah desa, serta sikap masyarakat dan mahasiswa ini memperkuat rangkaian perkembangan sebelumnya, termasuk klarifikasi sejumlah kepala desa dan kajian ilmiah IPB University yang menyimpulkan banjir bandang Garoga dipicu faktor alam ekstrem dan kondisi geologi wilayah, bukan akibat dominan aktivitas PT TBS.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *