KONSULTASI
Logo

Disbun Riau Klaim Siapkan Jalan Keluar untuk Persoalan Sawit di Kawasan Hutan

3 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Disbun Riau Klaim Siapkan Jalan Keluar untuk Persoalan Sawit di Kawasan Hutan

sawitsetara.co - PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan terus mengupayakan penyelesaian persoalan kebun sawit yang berada di kawasan hutan melalui komunikasi dengan berbagai pihak. Langkah itu disebut dilakukan dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia, terutama untuk memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki data tutupan lahan di seluruh wilayah Riau sebagai dasar dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami punya data tutupan lahan, se-Riau. Kami sudah komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan ini. Pemerintah sudah sebetulnya ada ruang-ruang yang bisa kami manfaatkan, gunakan, terutama bagi masyarakat,” kata Supriadi usai menghadiri Dialog Sawit dan Bedah Buku yang digelar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), dikutip Tirto.id.

Sawit Setara Default Ad Banner

Meski demikian, Supriadi belum bersedia menyebutkan luas kebun sawit yang masuk kategori ilegal di kawasan hutan. Menurut dia, hingga kini pemerintah belum memiliki angka yang benar-benar akurat untuk dipublikasikan.

Ia menjelaskan, persoalan penguasaan lahan di Riau tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pengelolaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Ya, sebelum Indonesia merdeka itu sudah ada. Riau ini merupakan hanya sebagian kecil yang petani sawah. Mereka (masyarakat) ini adalah petani pekebun,” ujarnya.

Supriadi menuturkan, lahan yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun pada awalnya banyak ditanami komoditas seperti karet dan kelapa. Dalam perkembangannya, sebagian lahan tersebut kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Ada yang memang alih komoditi menjadi sawit,” lanjutnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut Supriadi, kompleksitas persoalan sawit di kawasan hutan membuat penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah sendiri. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi syarat utama agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Dari semua pihak kami bisa dan sangat yakin bahwa ini memang masalah bersama kita, masalah bersama,” katanya.

Di Provinsi Riau, keberadaan kebun sawit di kawasan hutan masih menjadi salah satu persoalan yang belum tuntas. Di sisi lain, komoditas sawit merupakan penopang utama perekonomian daerah dan sumber penghidupan masyarakat di banyak wilayah.

Pemerintah pusat saat ini juga terus memperketat penertiban aktivitas perkebunan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sehingga penyelesaian status kebun masyarakat menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.

Tags:

Lahan Sawit

Berita Sebelumnya
Pertamina Mulai Salurkan 37,92 Juta Liter B50, Distribusi Awal Dilakukan Melalui 29 Terminal

Pertamina Mulai Salurkan 37,92 Juta Liter B50, Distribusi Awal Dilakukan Melalui 29 Terminal

PT Pertamina Patra Niaga mulai menyalurkan biodiesel B50 setelah kebijakan mandatori B50 resmi berlaku pada 1 Juli 2026. Pada tahap awal implementasi, perusahaan mendistribusikan sebanyak 37,92 juta liter B50 ke berbagai wilayah di Indonesia sebagai bagian dari masa transisi menuju penerapan penuh bahan bakar campuran biodiesel 50 persen tersebut.

2 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *