
sawitsetara.co – PEKANBARU – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) menyoroti bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kini menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya wilayah penghasil kelapa sawit.
“Pemerintah menegaskan bahwa penetapan dan pengaturan DBH Sawit memiliki tujuan besar: memastikan dana benar-benar kembali ke daerah untuk mendukung pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan,” kata Prasetyo Djati, SP., M.Sc dari Ditjenbun.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Workshop Sawit Satu Data yang ditaja sawitsara.co bersama Ditjenbun di Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada Rabu (19/11/2025). Dalam kegiatan ini, Prasetyo memaparkan secara komprehensif mengenai penggunaan DBH Sawit, mekanisme pendataan perkebunan rakyat, hingga tahapan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan DBH Sawit berpedoman pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta peraturan teknis yang mengatur pengelolaan dana perkebunan sawit.
“Dana ini diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, mulai dari pembangunan sektor perkebunan, peningkatan infrastruktur, hingga penguatan kapasitas petani,” kata dia.
Salah satu poin penting yaitu landasan hukum yang secara tegas mengatur bahwa DBH Sawit dimanfaatkan untuk kegiatan pendataan, peningkatan produktivitas, pembinaan, serta dukungan regulasi di bidang perkebunan.

Workshop juga menekankan isu Sawit Satu Data sebagai fondasi kebijakan keberlanjutan. Pelaksanaan pendataan sawit rakyat merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 458 Tahun 2024 mengenai pedoman penerbitan STD-B / STDB.
Pendataan ini mencakup:
1. Identitas pekebun
2. Data lahan (SHM, girik, tanah adat, dan legalitas lain)
3. Poligonisasi kebun
4. Verifikasi lapangan terkait status kawasan hutan
5. Pemetaan yang lebih akurat untuk memastikan legalitas lahan dan produktivitas
6. Proses pemetaan dan poligonisasi kebun ditekankan sebagai komponen kunci untuk menghasilkan basis data perkebunan yang valid dan terintegrasi.
Melalui PPT yang dipresentasikan, Dirjen Perkebunan memaparkan tahapan penerbitan STD-B sesuai Keputusan Dirjenbun Tahun 2024. Tahapan mencakup proses pendataan, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan dokumen resmi oleh bupati, wali kota, atau pejabat yang membidangi perkebunan.

“Verifikasi lahan menjadi aspek penting, terutama untuk memastikan lahan yang diusahakan tidak berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, atau wilayah yang tidak sesuai peruntukan,” paparnya.
Melalui workshop ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem data perkebunan sawit nasional. Dengan adanya pendataan yang lebih akurat dan pemanfaatan DBH Sawit yang tepat sasaran, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan petani, transparansi data, serta tata kelola yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Di penghujung presentasi, Ditjen Perkebunan kembali menegaskan dukungan pemerintah dalam mempercepat integrasi data sawit nasional, yang menjadi fondasi kebijakan pengembangan sektor sawit yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan.

Agenda ini juga didukung Disbun Provinsi Riau; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, serta Bank Sumut.
Hadir dalam acara ini Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO; Direktur Jenderal Perkebunan Mula Putera; Kadisbun Riau Supriadi, S.Hut, MT; perwakilan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda; dan Kadisdinsnaker Riau Boby Rachmat.
Tags:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *