KONSULTASI
Logo

DPRD Pesisir Selatan Desak Pemprov Sumbar Segera Terbitkan Pergub Harga TBS Sawit Rakyat

18 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
DPRD Pesisir Selatan Desak Pemprov Sumbar Segera Terbitkan Pergub Harga TBS Sawit Rakyat

sawitsetara.co - PESISIR SELATAN — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, SH, MH, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, khususnya untuk kebun rakyat.

Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembelian TBS, baik untuk kebun plasma maupun kebun swadaya.

“Kita minta Gubernur segera membuat Pergub tentang penetapan harga TBS kebun swadaya. Harus ada dua skema harga, untuk plasma dan untuk kebun rakyat,” ujar Novermal, saat dihubungi sawitsetara.co pada Jumat (17/4/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia mengungkapkan bahwa harga TBS di tingkat petani saat ini hanya berkisar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat. “Ada selisih sekitar Rp500 sampai Rp600 per kilogram,” ujarnya.

Ia menilai, belum adanya regulasi di tingkat provinsi membuat posisi tawar petani sawit swadaya menjadi lemah di hadapan pabrik kelapa sawit (PKS). Akibatnya, harga TBS di tingkat petani cenderung rendah dan tidak memiliki kepastian.

Selain regulasi harga, Novermal juga menyoroti pentingnya uji rendemen dan kualitas TBS secara independen. Selama ini, penilaian kualitas buah sepenuhnya bergantung pada pihak pabrik, tanpa ada verifikasi dari lembaga netral.

“Pabrik selalu bilang rendemen kita rendah, kualitas kita rendah. Tapi pemerintah belum pernah melakukan pengecekan langsung. Kita hanya pakai versi pabrik saja,” katanya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia mendorong agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga independen atau perguruan tinggi untuk melakukan pengujian rendemen secara objektif. “Karena harga TBS itu sangat dipengaruhi oleh kandungan minyak, jadi harus ada pembuktian ilmiah,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan petani. Saat ini, sebagian besar petani sawit di Pesisir Selatan belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi, sehingga belum memiliki akses kemitraan resmi dengan pabrik.

“Kita dorong petani berkelompok atau membentuk koperasi, lalu dimitrakan dengan PKS. Di situ nanti ada hak dan kewajiban, termasuk soal harga dan kualitas,” jelasnya.

Ia berharap, dengan hadirnya Pergub serta penguatan sistem tata niaga, harga TBS di Pesisir Selatan dapat lebih adil dan setara dengan daerah lain, sehingga kesejahteraan petani sawit bisa meningkat.


Berita Sebelumnya
Kewajiban DMO untuk Stabilkan Harga MINYAKITA

Kewajiban DMO untuk Stabilkan Harga MINYAKITA

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MINYAKITA.

17 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *