
sawitsetara.co - PEKANBARU - Ekonom senior Dahlan Tampubolon mengkritik usulan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau yang berencana menjadikan batang sawit sebagai objek pajak air permukaan. Menurutnya, kebijakan tersebut keliru secara logika fiskal maupun ekologis.
Dahlan menegaskan, objek pajak seharusnya bukan pohon sawit, melainkan pabrik kelapa sawit (PKS) yang secara nyata memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan produksi dan meraup keuntungan ekonomi.
“Yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau itu validasi laporan penggunaan air permukaan perusahaan. Pajak air permukaan kan jelas mekanismenya, ada ukuran. Itu relevan untuk PKS, bukan batang sawit,” kata Dahlan dikutip dari GoRiau.
Dahlan menjelaskan, secara biologis satu pohon sawit dewasa memang menyerap sekitar 20–30 liter air per hari. Namun, proses tersebut merupakan mekanisme alamiah, bukan aktivitas eksploitasi air permukaan yang bisa dikenai pajak.

“Pohon sawit tidak pernah diperintahkan pemilik kebun untuk mengambil air permukaan. Itu proses alami. Pokok kangkung juga pakai air, ikan pun hidup di air permukaan,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan pabrik kelapa sawit, yang menggunakan air dalam jumlah besar untuk proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO).
“PKS menggunakan air sungai atau sumber air permukaan untuk penyiraman dan proses produksi. Dari situlah keuntungan dihasilkan. Secara prinsip fiskal, pemanfaatan sumber daya publik untuk keuntungan korporasi wajib memberi kompensasi kepada negara,” tegasnya.
Menurut Dahlan, pajak air permukaan bukan semata soal penerimaan daerah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian lingkungan. Pengambilan air skala besar oleh industri berisiko mengurangi debit air masyarakat sekitar.

“Ini yang disebut keadilan ekologis atau eksternalitas. Pajak menjadi alat agar perusahaan tidak semena-mena menyedot air sungai,” jelasnya.
Dahlan menyoroti lonjakan Bea Keluar (BK) sawit yang tumbuh 150,92 persen, sebagai sinyal kuat bahwa produksi CPO tengah berada di puncak.
“Kalau produksi CPO naik, mustahil penggunaan air permukaan tidak ikut naik. Di sinilah seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar data Bea Keluar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijadikan data awal untuk memvalidasi laporan penggunaan air oleh PKS.
“Kalau produksi CPO naik 100 persen, tapi laporan penggunaan air tetap datar, berarti ada kebocoran potensi pajak. Growth Bea Keluar 150 persen, tapi Growth Pajak Air Permukaan rendah — gap ini yang harus dikejar,” paparnya.
Untuk mendukung validasi, Dahlan menyebut Dinas Perkebunan Riau sebenarnya telah memiliki data lengkap mengenai PKS, mulai dari kapasitas pabrik, jam operasi, hingga volume produksi.

“Dengan data itu, pajak bisa dihitung secara rasional. Tidak perlu meteran yang harus dikalibrasi tiap tahun dan diawasi tiap hari,” ujarnya.
Di Indonesia, komoditas sawit memang sudah dikenai berbagai pajak dan pungutan dari hulu hingga hilir, mulai dari PPN, PPh Pasal 22, PBB Perkebunan, BPHTB, PPh Badan, hingga Pungutan Ekspor dan Bea Keluar.
Namun, menurut Dahlan, pajak air permukaan di tingkat daerah masih menyimpan potensi besar jika dikelola dengan basis data dan pengawasan yang tepat.
“Bukan menambah objek pajak yang keliru, tapi menutup kebocoran dari yang sudah ada,” pungkasnya.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *