
sawitsetara.co - PANGKALPINANG – Ekspor produk turunan kelapa sawit dari Pulau Belitung terus menunjukkan kinerja positif. Selama Januari hingga Juni 2026, nilai pengiriman komoditas tersebut mencapai Rp335,5 miliar dengan tujuan sejumlah negara di Asia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herwintarti, mengatakan hingga kini aktivitas ekspor produk turunan kelapa sawit di provinsi itu masih terpusat di Pulau Belitung.
“Saat ini ekspor produk turunan kelapa sawit hanya dilakukan pelaku usaha di Pulau Belitung,” kata Herwintarti di Pangkalpinang, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data Karantina Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama semester pertama 2026 ekspor berasal dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Komoditas yang dikirim meliputi palm kernel expeller (PKE) sebanyak 15.126.010 kilogram serta palm olein sebanyak 2.500.104 kilogram, dengan total nilai mencapai Rp335.535.738.395.
Produk-produk tersebut diekspor ke sejumlah negara tujuan, yakni Vietnam, Jepang, Singapura, Taiwan, dan Malaysia.
“Ekspor produk turunan kelapa sawit ini diekspor ke Vietnam, Jepang, Singapura, Taiwan dan Malaysia,” ujarnya.
Menurut Herwintarti, tingginya permintaan dari pasar luar negeri tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan produk turunan sawit sebagai bahan baku pakan ternak.
Di sisi lain, Karantina Babel berupaya memperkuat layanan ekspor melalui penambahan instalasi karantina tumbuhan. Pada 2026, lembaga tersebut menargetkan penetapan 15 perusahaan sebagai instalasi karantina guna mempercepat proses layanan bagi pelaku usaha.
“Saat ini, tercatat enam tempat lain telah teregister, tiga perusahaan menjadi calon instalasi karantina tumbuhan dan tujuh perusahaan lainnya dalam proses pengajuan. Ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha dalam mendukung tata kelola ekspor yang lebih tertib, cepat, dan efisien,” kata Herwintarti.
Ia menjelaskan, Karantina menjalankan fungsi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Selain bertugas mencegah keluar dan masuknya hama maupun penyakit, Karantina juga berperan sebagai fasilitator perdagangan internasional, menjaga keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, menegakkan hukum, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *