KONSULTASI
Logo

GAPKI Soroti Acuan Harga CPO Belum Tunggal di Tengah Wacana Pengawasan Ekspor oleh DSI

22 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
GAPKI Soroti Acuan Harga CPO Belum Tunggal di Tengah Wacana Pengawasan Ekspor oleh DSI

sawitsetara.co - JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai persoalan utama dalam pengawasan ekspor sawit bukan semata-mata ketiadaan sistem, melainkan belum adanya referensi harga tunggal yang digunakan bersama oleh seluruh instansi terkait.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, mengatakan mekanisme ekspor Indonesia telah melibatkan sejumlah sistem pengawasan, mulai dari kepabeanan, Indonesia National Single Window (INSW), hingga Sistem Monitoring Devisa Hasil Ekspor (SIMODIS) Bank Indonesia.

“Ketidaksesuaian antara deklarasi ekspor dan penerimaan devisa juga dapat memicu suspensi terhadap kegiatan ekspor. Karena itu, dugaan under-invoicing perlu dilihat dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya dalam transaksi ekspor,” katanya.

apkasindo

Ia menjelaskan, perbedaan nilai transaksi dapat dipengaruhi freight, asuransi, pungutan ekspor, bea keluar, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Akumulasi komponen tersebut disebut dapat mencapai sekitar US$297 per metrik ton.

“Transfer pricing” pada transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, lanjut Yustinus, juga telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri, termasuk kewajiban dokumentasi untuk membuktikan kewajaran harga.

GAPKI justru menyoroti referensi harga crude palm oil (CPO) yang digunakan pemerintah. Saat ini, referensi harga Kementerian Perdagangan merupakan gabungan proporsional sejumlah sumber, termasuk CIF Rotterdam, ICDX, dan MPOB Malaysia.

“Indonesia perlu memiliki referensi harga yang lebih mencerminkan posisinya sebagai salah satu produsen sawit terbesar dunia. Ia mendorong Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan satu acuan harga yang kredibel dan konsisten,” katanya.

apkasindo

Di tengah wacana perluasan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), GAPKI juga masih menunggu kejelasan mengenai posisi dan kewenangan perusahaan tersebut. Yustinus menyebut asosiasi baru diundang DSI untuk penandatanganan nota kesepahaman pada 24 Agustus 2026.

Sejumlah pembicara dalam diskusi yang digelar Diskursus Network bersama NEXT Indonesia Center, Rabu (17/9/2026), menilai DSI lebih relevan memperkuat fungsi integrasi data, verifikasi, dan pengawasan ekspor. Pendekatan tersebut dinilai dapat mengurangi risiko tumpang tindih kewenangan tanpa mengambil alih transaksi komersial pelaku usaha.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Prabowo Sebut Indonesia Berhasil Olah Sawit Jadi Solar dan Bensin

Prabowo Sebut Indonesia Berhasil Olah Sawit Jadi Solar dan Bensin

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia telah berhasil mengembangkan teknologi untuk mengolah kelapa sawit menjadi bahan bakar minyak. Menurut dia, hasil riset akademisi dalam negeri itu mencakup solar dan bensin.

21 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *