KONSULTASI
Logo

Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal di Lampung, Barantin: Bibit Palsu Bisa Rugikan Petani hingga Rp42 Miliar per Tahun

31 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Gagalkan Peredaran 75.992 Benih Sawit Ilegal di Lampung, Barantin: Bibit Palsu Bisa Rugikan Petani hingga Rp42 Miliar per Tahun

sawitsetara.co - JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal di Lampung yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun apabila ditanam oleh petani.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi petani dan industri kelapa sawit nasional dari peredaran benih palsu sekaligus mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman.

“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” kata Karding dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Apj

Saat menyampaikan perkembangan kasus di Bandar Lampung, Karding menegaskan Barantin akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan apabila penyelidikan menemukan unsur pidana dalam peredaran benih sawit tersebut.

Kasus ini terungkap melalui operasi yang berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan 170 paket berisi total 75.992 butir benih kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

Menurut Karding, jumlah benih tersebut cukup untuk ditanam di lahan perkebunan seluas sekitar 500 hektare. Namun, penggunaan benih yang tidak bermutu berpotensi menimbulkan kerugian besar karena kualitasnya umumnya baru diketahui setelah tanaman dirawat selama tiga hingga empat tahun dan memasuki masa produksi.

Tanaman yang berasal dari benih palsu berisiko menghasilkan produktivitas rendah, bahkan tidak berbuah sama sekali.

“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” ujar Karding.

Apj

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya.

Penelusuran Barantin menunjukkan benih tersebut dipasarkan melalui sejumlah lokapasar sebelum dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Harga jualnya hanya sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga benih resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir.

Modus yang digunakan pelaku diduga cukup beragam, mulai dari memakai identitas palsu, menyamarkan isi paket sebagai barang lain, berpindah-pindah lokasi pengiriman, hingga mengantarkan paket langsung ke loket ekspedisi untuk menghindari pelacakan.

Keaslian benih kemudian diverifikasi bersama PT Bina Sawit Makmur, PPKS, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung. Hasilnya memastikan benih maupun dokumen penyerta yang diamankan bukan produk asli.

Selain mengancam produktivitas kebun, Barantin menilai benih yang tidak melalui prosedur karantina juga berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit tanaman yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan dan menyebabkan kegagalan panen.

Apj

Untuk mengusut jaringan di balik peredaran benih tersebut, Karantina Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung. Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di sejumlah lokapasar yang diduga mengarah pada satu jaringan terpusat.

Karding mengatakan tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan verifikasi lapangan. Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih sawit ilegal, namun penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih terus berlangsung.

Barantin menyatakan akan memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa guna menjaga kesehatan tanaman, melindungi petani, serta mencegah kembali beredarnya benih sawit ilegal di dalam negeri.

Tags:

bibit sawit

Berita Sebelumnya
Mencegah Kebakaran Hutan dengan Membagi Tanggung Jawab

Mencegah Kebakaran Hutan dengan Membagi Tanggung Jawab

Pertanyaannya sederhana: mengapa negara yang sudah sangat memahami pola kebakaran hutan masih terus terjebak dalam siklus yang sama setiap tahun?

30 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *