KONSULTASI
Logo

Gapki Perkuat Pencegahan Karhutla, Industri Sawit Diminta Siaga dan Terapkan Zero Burning

10 September 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Gapki Perkuat Pencegahan Karhutla, Industri Sawit Diminta Siaga dan Terapkan Zero Burning

sawitsetara.co - JAKARTA — Industri kelapa sawit memperkuat komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memastikan prinsip pembukaan lahan tanpa membakar atau zero burning tetap menjadi bagian dari praktik industri sawit.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kerja bersama antara pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat.

“Gapki mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy dalam keterangannya, Kamis (10/6/2026).

Menurut Eddy, pencegahan karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Karena itu, Gapki akan terus mendorong perusahaan anggotanya memperkuat kesiapan untuk mencegah dan menangani potensi kebakaran.

Kesiapan itu mencakup sumber daya manusia, personel, peralatan pemadaman, hingga sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gapki menilai penguatan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam menjalankan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

DPP

Selain kesiapan operasional, Gapki menyoroti ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Organisasi pengusaha sawit itu menyambut penegasan pemerintah bahwa penerapan kearifan lokal harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Gapki, kejelasan aturan diperlukan agar kearifan lokal tetap dihormati tanpa menimbulkan penafsiran keliru mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelestarian budaya lokal, kata Gapki, harus berjalan seiring dengan komitmen nasional untuk mencegah karhutla yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Eddy menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan konsistensi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi diperlukan agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.

“Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” kata Eddy.

Gapki juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya industri kelapa sawit menerapkan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab sekaligus mendukung pencegahan karhutla.

DPP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.

Melalui aturan tersebut, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diminta mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk mencegah karhutla.

“Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah juga diminta mencegah munculnya titik panas atau hotspot, titik api, dan kebakaran hutan maupun lahan, termasuk yang bersumber dari aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan.

Inpres tersebut turut meminta pemerintah memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan, maupun perizinan yang memberikan legalisasi terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah mengatur pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal. Pengecualian itu harus diterapkan secara ketat dan proporsional serta tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Tags:

GAPKIKebakaran Hutan

Berita Sebelumnya
Dari Limbah Jadi Cuan, Vietnam Olah Pelepah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Dari Limbah Jadi Cuan, Vietnam Olah Pelepah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Pelepah sawit yang gugur di kebun biasanya berakhir sebagai limbah. Namun, di Komune Tien Phuoc, Vietnam, bahan tersebut diolah menjadi berbagai produk rumah tangga yang bernilai ekonomi.

9 September 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *