
sawitsetara.co - BOGOR - Guru Besar IPB University Prof. Sudarsono Soedomo menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dalam sektor perkebunan kelapa sawit secara hukum tidak bersifat eksklusif untuk korporasi besar. HGU juga dapat diberikan kepada perorangan.
“Namun, dalam praktiknya, instrumen tersebut jarang dimanfaatkan oleh petani kecil karena keterbatasan kapasitas dan pilihan ekonomi yang bersifat rasional,” kata Prof. Sudarsono pada Jumat (2/1/2026).

Hal itu disampaikan Prof. Sudarsono dalam analisisnya mengenai relasi Pasal 33 UUD 1945, HGU, dan struktur ekonomi Indonesia. Ia menilai, dominasi korporasi dalam penguasaan HGU sawit sering disalahartikan sebagai bukti ketidakadilan hukum, padahal persoalannya jauh lebih kompleks.
“Secara hukum, HGU dapat diberikan kepada perorangan. Fakta bahwa petani kecil jarang menggunakannya bukan karena larangan hukum, melainkan karena keterbatasan kapasitas administratif, permodalan, dan aversi terhadap risiko,” ujar Prof. Sudarsono.
Menurutnya, pengelolaan perkebunan sawit membutuhkan investasi jangka panjang, skala ekonomi tertentu, serta kemampuan mengelola risiko produksi dan pembiayaan. Dalam kondisi tersebut, petani kecil cenderung mengambil keputusan rasional dengan menghindari utang jangka panjang dan beban administratif yang melekat pada HGU.
“Ini adalah pilihan ekonomi yang rasional, bukan kegagalan konstitusi atau bukti bahwa HGU bertentangan dengan Pasal 33,” tegasnya.

Prof. Sudarsono menjelaskan bahwa HGU sejatinya merupakan instrumen kepastian property rights yang diperlukan dalam sektor berbasis lahan dengan siklus biologis panjang, seperti sawit dan kehutanan. Tanpa kepastian hak, pembiayaan perbankan sulit dilakukan dan risiko usaha tidak dapat dihitung secara ekonomi.
“HGU bukan tujuan normatif. Ia alat teknis agar tanah bisa masuk ke dalam sistem ekonomi formal dan produktif,” jelasnya.
Ia juga mengaitkan kondisi petani kecil dengan konsep dead capital yang diperkenalkan ekonom Hernando de Soto. Banyak petani, kata Prof. Sudarsono, memiliki lahan secara de facto, tetapi tidak didukung sistem legal formal yang memungkinkan aset tersebut berfungsi sebagai modal hidup.
“Tanah yang tidak terintegrasi ke dalam sistem hukum formal menjadi modal mati. Ia tidak bisa dijadikan kolateral, tidak bisa mengakses pembiayaan, dan akhirnya tetap berada dalam ekonomi subsisten,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Prof. Sudarsono menilai bahwa kritik terhadap HGU yang dilakukan atas nama perlindungan petani justru berpotensi memperkuat kondisi dead capital tersebut, jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas dan kelembagaan petani.
“Ironisnya, dengan mencurigai instrumen legal seperti HGU, yang dipertahankan bukan kepentingan petani, melainkan keterputusan mereka dari sistem ekonomi formal,” katanya.
Ia menambahkan, dominasi korporasi sawit lebih disebabkan oleh kemampuan pelaku besar dalam mengelola risiko, mengakses pembiayaan, dan mengubah tanah menjadi aset finansial produktif, bukan semata karena desain hukum HGU.
Prof. Sudarsono juga mengingatkan agar Pasal 33 UUD 1945 tidak dibaca secara sempit sebagai penolakan terhadap korporasi atau mekanisme pasar.
“Pasal 33 bukan dogma anti-korporasi. Ukurannya sederhana: apakah suatu kebijakan atau institusi ekonomi meningkatkan kemakmuran rakyat atau tidak,” ujar Prof. Sudarsono.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *