KONSULTASI
Logo

Guru Besar IPB Minta Pemerintah Tak Tergesa Terapkan Aturan Ekspor SDA, Termasuk Sawit

22 Mei 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Guru Besar IPB Minta Pemerintah Tak Tergesa Terapkan Aturan Ekspor SDA, Termasuk Sawit

sawitsetara.co - JAKARTA — Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, mengingatkan pemerintah agar tidak tergesa-gesa menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut dia, implementasi kebijakan tanpa kesiapan menyeluruh justru berisiko memicu ketidakpastian pasar dan mengganggu iklim investasi. Perubahan tata kelola ekspor berskala besar membutuhkan kesiapan lintas sektor, mulai dari integrasi teknologi informasi hingga kesiapan sistem pelabuhan dan perbankan.

“Perubahan sebesar itu membutuhkan integrasi teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan dan perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang,” kata Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan beleid ekspor satu pintu lewat BUMN tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Sudarsono mengatakan penerapan kebijakan secara terburu-buru dapat membuat pelaku usaha mengambil sikap menunggu perkembangan lebih lanjut. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.

“Kalau implementasi dipaksakan terlalu cepat, pasar justru dapat masuk ke fase wait and see. Dalam perdagangan global, ketidakpastian sering lebih berbahaya dibanding regulasi ketat itu sendiri,” ujarnya.

Sudarsono memahami pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Namun ia mengingatkan negara sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan yang berjalan.

“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” kata dia.

Sawit Setara Default Ad Banner

Alih-alih membangun kontrol perdagangan yang lebih terpusat, ia mendorong pemerintah memperkuat tata kelola secara bertahap melalui integrasi data dan pengawasan digital. Langkah itu dinilai lebih efektif untuk meningkatkan kredibilitas sistem perdagangan nasional.

Menurut Sudarsono, kekuatan negara bukan ditentukan oleh besarnya intervensi terhadap perdagangan, melainkan oleh konsistensi penegakan aturan.

“Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengendalikan perdagangan, tetapi negara yang paling dipercaya menegakkan aturan secara konsisten,” tuturnya.

Ia merekomendasikan pemerintah memprioritaskan digitalisasi penuh data ekspor dan integrasi lintas lembaga, penggunaan harga referensi internasional untuk mendeteksi anomali transaksi, transparansi beneficial ownership perusahaan perdagangan, penguatan pengawasan DHE, audit berbasis data real time, hingga penegakan hukum yang konsisten.

Sudarsono juga mengingatkan pemerintah untuk menghindari pembentukan monopoli perdagangan yang berpotensi memunculkan rente ekonomi baru.

“Pada akhirnya, kekuatan perdagangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, tetapi oleh kredibilitas institusi, kepastian aturan, efisiensi sistem, dan kepercayaan pasar internasional,” kata dia.

Tags:

ekspor sawit

Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Papua Periode 1 Mei – 15 Mei: Plasma Capai Rp3.631/Kg, Swadaya Rp3.336/Kg

Harga TBS Sawit Papua Periode 1 Mei – 15 Mei: Plasma Capai Rp3.631/Kg, Swadaya Rp3.336/Kg

Dinas Pertanian Provinsi Papua menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi mitra plasma dan mitra swadaya untuk periode 1 Mei hingga 15 Mei 2026.

21 Mei 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *