KONSULTASI
Logo

Hari Tani Nasional, APKASINDO Soroti Harga TBS di Banten Terendah dan Praktik Curang Timbangan PKS

24 September 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Hari Tani Nasional, APKASINDO Soroti Harga TBS di Banten Terendah dan Praktik Curang Timbangan PKS

sawitsetara.co – SERANG – Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Banten H. Wawan Jaro menyoroti rangking harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Banten yang berada di posisi terendah. H. Wawan mengungkapkan, hal ini disebabkan tim penetapan harga TBS di Banten tidak berjalan.


“Petani sawit Banten belum merdeka karena harga TBS-nya terendah se-Indonesia, ini karena tim penetapan harga TBS di Banten tidak berjalan,” katanya kepada sawitsetara.co, Rabu (24/9/2025).


Bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2025, pihaknya berharap agar tim penetapan harga yang ada di bawah Dinas Perkebunan Provinsi Banten dapat berjalan sebagaimana mestinya. Agar, kata dia, harga TBS di Banten tidak menduduki paling rendah di Tanah Air, demi kesejahteraan petani sawit.


“Supaya harga tidak terendah se-Indonesia. Demi untuk kesejahteraan petani,” kata H. Wawan.


Selain soal tidak berjalannya tim penetapan harga TBS, H. Wawan juga menyoroti fenomena di mana terdapat upaya memanipulasi timbangan yang merugikan petani sawit di Banten. Pihaknya berharap praktik curang ini ke depannya dapat diberantas dan petani tidak dirugikan.




Sebelumnya, Sawit Indonesia melaporkan, setelah hampir lima bulan berlalu sejak pembentukan Tim Penetapan Harga TBS (Tandan Buah Segar) di Banten, harapan petani sawit akan harga yang lebih baik belum juga terwujud.


“Walaupun dekat dengan Jakarta, Ibukota Indonesia, tetapi Banten ini selalu menempati posisi buncit se-Indonesia,” kata H. Wawan pada Selasa (23/4/2025), dikutip Sawit Indonesia.


Ia menyoroti bahwa harga TBS di Banten menjadi yang terendah selama sembilan bulan terakhir di 2025. Data dari APKASINDO menunjukkan harga TBS di Banten berada di titik terendah, yaitu Rp2.398/kg, lebih rendah Papua Barat Rp2.597/kg.


H. Wawan menjelaskan bahwa penyebab utama dari buruknya harga TBS sawit ini adalah belum berjalannya Tim Penetapan Harga TBS secara efektif. Padahal, Keputusan Gubernur Banten Nomor 96/2025 telah terbit, yang seharusnya menjadi landasan bagi tim untuk bekerja.


“Tim penetapan harga TBS di provinsi Banten sama sekali belum ada kegiatan. Ini disebabkan Dinas Perkebunan provinsi tak ada inisiatif. Undangan rapat penetapan harga TBS sawit tidak ada dikirimkan ke petani,” jelasnya dengan nada prihatin.


APKASINDO Banten tidak tinggal diam. Mereka telah mengirimkan surat kepada Dinas Perkebunan Provinsi Banten sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan respons.


“Dua kali kami surat dikirim kepada Kepala Dinas dan Kepala Seksi Dinas Perkebunan. Namun, belum ada respon dari mereka,” ujarnya.


Keputusan Gubernur Banten Nomor 96/2025 mengatur pembentukan Tim Terkoordinasi Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Tim ini terdiri dari Pembina, Penetapan, dan Satuan Tugas Pengawasan.


Susunan keanggotaan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Banten melibatkan berbagai pihak, dengan Ketua Tim berasal dari Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai Sekretaris.


Anggota lainnya berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak dan Pandeglang, serta perwakilan dari PTPN VIII Kertajaya dan PT Globalindo Agro Lestari.


Sementara itu, Satuan Tugas Pengawasan Penetapan dan Penerapan Harga TBS Provinsi Banten diketuai oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyediaan Sarana Pertanian Provinsi Banten, dengan Ketua APKASINDO Banten menjadi salah satu anggotanya.


Berita Sebelumnya
Kemenperin Tingkatan Kualitas SDM untuk Jawab Tantangan Industri Sawit

Kemenperin Tingkatan Kualitas SDM untuk Jawab Tantangan Industri Sawit

Kmenterian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk memperkuat struktur pengembangan indus

23 September 2025 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *