KONSULTASI
Logo

ISPO Jadi Pilar Sawit Berkelanjutan Indonesia, Standar Nasional yang Kini Wajib Diterapkan

5 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
ISPO Jadi Pilar Sawit Berkelanjutan Indonesia, Standar Nasional yang Kini Wajib Diterapkan

sawitsetara.co - JAKARTA — Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kini menjadi instrumen utama pemerintah dalam membangun industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan. Melalui sistem sertifikasi yang berbasis regulasi nasional dan bersifat wajib, pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan usaha perkebunan sawit dikelola sesuai prinsip keberlanjutan, mulai dari aspek ekonomi, sosial, lingkungan, hingga kepatuhan terhadap hukum.

Apa itu ISPO?

Dilansir dari situs GAPKI, ISPO merupakan sistem sertifikasi sawit berkelanjutan yang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Standar ini juga menjadi sertifikasi minyak sawit berkelanjutan pertama di dunia yang dibentuk oleh negara produsen sawit. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat tata kelola industri sekaligus menjawab tuntutan pasar global yang semakin menekankan praktik produksi berkelanjutan.

Pengembangan ISPO dimulai pada 2009 sebagai instrumen untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit nasional. Pemerintah kemudian memperkuat landasan hukumnya melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Melalui regulasi tersebut, ISPO tidak lagi diposisikan sekadar sebagai sertifikasi, melainkan menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar internasional.

apkasindo

Penerapan ISPO memiliki sejumlah sasaran strategis. Selain meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk sawit Indonesia, sertifikasi ini juga diarahkan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca melalui penerapan praktik perkebunan yang baik.

Di sisi lain, ISPO menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari legalitas usaha hingga pengelolaan lingkungan dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah juga menilai penerapan standar tersebut mampu mendorong tata kelola industri yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020, skema ISPO untuk perusahaan perkebunan besar terdiri atas tujuh prinsip, 41 kriteria, dan 126 indikator. Sementara itu, bagi pekebun swadaya diterapkan skema yang lebih sederhana agar lebih mudah diterapkan.

Tujuh prinsip tersebut meliputi legalitas usaha perkebunan, penerapan praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices/GAP), pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat, transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.

apkasindo

Dalam praktiknya, sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk pemerintah. Tahapan sertifikasi dimulai dari pengajuan permohonan, peninjauan dokumen, audit lapangan, evaluasi hasil audit, hingga keputusan penerbitan sertifikat. Setelah sertifikat diterbitkan, perusahaan tetap harus menjalani audit penilikan (surveillance) secara berkala serta audit khusus apabila terjadi perubahan signifikan pada ruang lingkup usahanya.

Pemerintah menegaskan sertifikat ISPO hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu perubahan mendasar dalam tata kelola sawit nasional adalah diberlakukannya ISPO secara mandatori. Dengan kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha perkebunan sawit, baik perusahaan maupun pekebun, secara bertahap diwajibkan memenuhi standar keberlanjutan yang sama.

Langkah itu dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan industri sawit yang lebih berkelanjutan.

Meski demikian, implementasi ISPO masih menghadapi sejumlah tantangan. Sejumlah pihak menilai sistem tersebut masih memerlukan peningkatan transparansi, penguatan kapasitas auditor, serta percepatan sertifikasi bagi pekebun swadaya. Perdebatan juga masih berlangsung mengenai efektivitas berbagai skema sertifikasi keberlanjutan dalam menjamin rantai pasok yang sepenuhnya bebas dari deforestasi.

apkasindo

Pemerintah menyatakan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem ISPO agar mampu menjawab perkembangan pasar global dan tuntutan keberlanjutan yang terus meningkat.

Dibandingkan berbagai skema sertifikasi lainnya, ISPO memiliki sejumlah karakteristik yang menjadi pembeda. Sertifikasi ini dibangun berdasarkan regulasi nasional sehingga seluruh persyaratannya selaras dengan hukum Indonesia. Selain itu, ISPO bersifat wajib sehingga cakupan implementasinya berpotensi lebih luas dibandingkan sertifikasi yang bersifat sukarela.

Standar tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta karakteristik perkebunan di Indonesia. Pemerintah turut menyediakan skema khusus bagi pekebun swadaya melalui indikator yang lebih sederhana agar petani kecil dapat berpartisipasi dalam sistem keberlanjutan nasional.

Melalui penerapan ISPO, pemerintah berharap industri kelapa sawit nasional tidak hanya mampu menjaga produktivitas, tetapi juga memperkuat legalitas usaha, perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta daya saing produk sawit Indonesia di pasar global. Keberhasilan implementasi ISPO dinilai akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga akses pasar ekspor, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan memastikan industri sawit tetap menjadi penggerak perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Tags:

Berita SawitSawitISPO

Berita Sebelumnya
Ketapang Jadi Penerima DBH Sawit Terbesar 2025, Riau Tempatkan Lima Kabupaten di Jajaran Teratas

Ketapang Jadi Penerima DBH Sawit Terbesar 2025, Riau Tempatkan Lima Kabupaten di Jajaran Teratas

Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi daerah dengan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari komoditas sawit terbesar pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2025 yang dikutip CNBC Indonesia, Ketapang menerima DBH hasil sawit sebesar sekitar Rp18,13 miliar.

4 Agustus 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *