
sawitsetara.co - JAKARTA – Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi komoditas kelapa sawit. Hal ini penting mengingat komoditas kelapa sawit tidak hanya menopang ekonomi nasional tapi meningkatkan ekonomi masyarakat.
Atas dasar itu jugalah Kementerian Luar Negri (Kemenlu) akan mendorong pengakuan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk menghadapi berbagai hambatan non-tarif dari Uni Eropa.
“Terkait EUDR (European Union Deforestation Regulation), Indonesia mendorong pengakuan standar nasional (ISPO) dan memastikan aturan tidak merugikan petani kecil,” kata Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta.

Yvonne menyatakan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan pasar yang lebih adil dan mengutamakan pelindungan terhadap kepentingan petani kecil dan industri kelapa sawit nasional melalui dialog konstruktif.
Indonesia juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan negara anggota Uni Eropa di sela-sela pertemuan tingkat Menteri ASEAN-EU ke-25 di Filipina pada 27-28 April untuk mempersiapkan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU CEPA) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Pertemuan bilateral itu juga memetakan peluang diversifikasi pasar ekspor, termasuk penguatan sektor ekonomi digital dan standardisasi.
Terkait pertemuan tingkat Menteri ASEAN-UE ke-25, bahwa Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha C. Nasir juga mendorong agar kemitraan strategis ASEAN-UE yang akan berusia 50 tahun pada 2027 menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu poin Pernyataan Bersama Pertemuan Menteri ASEAN-UE ke-25 menegaskan perhatian pada kerja Kelompok Kerja Bersama (JWG) Minyak Sawit UE–ASEAN dan partisipasi sukarela anggotanya untuk mendorong pemahaman bersama serta mengatasi tantangan secara menyeluruh, transparan, dan non-diskriminatif.

Lebih lanjut terkait dengan Uni Eropa, sebelumnya pemerintah Indonesia juga telah mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil). Hari ini, Selasa (24/2), merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi.

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.
Budi pun menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *