KONSULTASI
Logo

Ketua DPW APKASINDO Banten Kecewa Penetapan Harga TBS Sawit Berlarut-larut

3 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Ketua DPW APKASINDO Banten Kecewa Penetapan Harga TBS Sawit Berlarut-larut
HOT NEWS

sawitsetara.co – SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Banten, H Wawan, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut.

Hingga awal 2026, petani sawit Banten masih belum menikmati harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah. Keterlambatan ini membuat petani tetap bergantung pada harga yang ditentukan sepihak oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Saat ini, harga TBS yang diterima petani masih berada di kisaran Rp2.450 per kilogram.

“Saat ini petani hanya mengikuti harga PKS saja. Harganya hanya kisaran Rp2.450 per kilogram,” kata H Wawan, Sabtu (3/1/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

H Wawan mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten perlu bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh agar mekanisme penetapan harga TBS benar-benar dapat berjalan dan memberi kepastian bagi petani sawit di daerah tersebut.

“Harus ada ketegasan kepada perusahaan yang akan membeli TBS petani. Sehingga mereka mau memberikan data serta mengikuti aturan yang akan dijalankan dalam pembelian TBS,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Sawit Plasma Inti Rakyat (Aspek-Pir) Banten, M Nur, menjelaskan bahwa pemerintah daerah baru menggelar rapat sosialisasi dan workshop penetapan harga TBS pada awal tahun ini.

“Baru digelar rapat sosialisasi dan workshop penetapan harga TBS yang rencananya mulai awal Januari 2026 ini,” ujar M Nur, dilansir dari laman EMG, Jumat (2/1/2025).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut M Nur, dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa penetapan harga TBS baru akan diberlakukan pada pertengahan Januari 2026. Dinas Perkebunan Banten masih melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi ke koperasi dan kelompok tani, serta kunjungan ke perusahaan pembeli TBS.

“Tim memang masih melakukan sosialisasi ke koperasi-koperasi, dan kelompok tani yang ada di Banten. Lalu, melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan yang akan membeli hasil kebun petani,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penetapan harga juga terkendala oleh sikap sejumlah perusahaan yang enggan menyerahkan data operasional sebagai dasar penghitungan harga TBS.

Masalah regulasi turut menjadi perhatian. Jika sebelumnya penetapan harga TBS hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur, kini mekanismenya berubah. Tahun ini, SK diterbitkan oleh Dinas Perkebunan dan diketahui oleh Gubernur Banten.

“Ini jadi babak baru di perkebunan sawit Banten jika terlaksana,” ucap M Nur.

Tags:

APKASINDO Bantenharga TBS

Berita Sebelumnya
Guru Besar IPB: HGU Sawit Terbuka untuk Perorangan, Tapi Petani Jarang Manfaatkan karena Keterbatasan Kapasitas

Guru Besar IPB: HGU Sawit Terbuka untuk Perorangan, Tapi Petani Jarang Manfaatkan karena Keterbatasan Kapasitas

Guru Besar IPB University Prof. Sudarsono Soedomo menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) dalam sektor perkebunan kelapa sawit secara hukum tidak bersifat eksklusif untuk korporasi besar. HGU juga dapat diberikan kepada perorangan.

2 Januari 2026 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *