
sawitsetara.co - JAKARTA — Penyaluran kredit perbankan ke industri berbasis kelapa sawit masih tumbuh hingga Mei 2026. Namun, laju pembiayaan industri minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan kredit ke subsektor perkebunan buah kelapa sawit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kredit kepada subsektor industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit tumbuh 23,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan kredit ke subsektor perkebunan buah kelapa sawit yang tumbuh 4,60 persen yoy.
Meski masih tumbuh, pertumbuhan kredit di kedua subsektor tersebut melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kredit industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit sebelumnya tumbuh 28,60 persen yoy. Adapun kredit subsektor perkebunan buah kelapa sawit tumbuh 6,79 persen yoy pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penyaluran kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit tercatat tumbuh 4,60% (yoy), meskipun melambat dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6,79% (yoy),” ujar Dian kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).
Dian mengatakan kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit memiliki porsi 3,97 persen dari total kredit perbankan. Porsi tersebut setara dengan 59,56 persen dari total kredit yang disalurkan ke sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Sementara itu, kredit kepada industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit memiliki porsi 1,98 persen dari total kredit perbankan. Jika dibandingkan dengan total kredit sektor industri pengolahan, porsinya mencapai 12,35 persen.
Dari sisi geografis, Sumatera masih menjadi pusat utama penyaluran kredit ke sektor sawit. Kredit kepada subsektor perkebunan buah kelapa sawit di wilayah tersebut mencapai 40,25 persen dari total kredit subsektor. Adapun porsi kredit untuk industri CPO dan minyak goreng kelapa sawit di Sumatera mencapai 51,43 persen.
Di tengah meningkatnya pembiayaan ke sektor sawit, OJK tidak mewajibkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai persyaratan pembiayaan perbankan.
Dian mengatakan keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kebijakan internal yang berlaku. Penyaluran pembiayaan, kata dia, tetap mempertimbangkan selera risiko atau risk appetite serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *