
sawitsetara.co – JAKARTA — Pekebun sawit rakyat menghadapi sejumlah tantangan untuk membuktikan bahwa hasil kebunnya memenuhi persyaratan keberlanjutan pasar internasional. Legalitas lahan, ketertelusuran hingga tingkat kebun, dan ketersediaan data geospasial menjadi beberapa persoalan yang perlu diselesaikan.
Tantangan tersebut menjadi bagian dari penyusunan peta jalan pengakuan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan kerangka Deforestation- and Conversion-Free (DCF).
Dalam Workshop Penyusunan Roadmap Pengakuan ISPO–DCF di Pasar Tiongkok dan Global yang digelar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Jakarta, Kamis (15/10/2026), pekebun rakyat mendapat perhatian khusus dalam rancangan implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah menyiapkan sejumlah intervensi untuk membantu pekebun memenuhi persyaratan legalitas, pemetaan, dan verifikasi keberlanjutan.
Langkah yang disiapkan mencakup percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), verifikasi bukti penguasaan lahan, serta penyelesaian sengketa yang dihadapi pekebun swadaya.
Pemerintah juga mendorong pemetaan poligon kebun menggunakan Global Positioning System (GPS). Langkah ini bertujuan menyediakan data geospasial yang dapat diverifikasi.
Selain itu, diperlukan penetapan citra satelit dasar dan mekanisme verifikasi untuk membuktikan kepatuhan terhadap ketentuan bebas deforestasi.
Kapasitas pekebun juga akan diperkuat melalui penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), pemahaman hak tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan.
ISPO Belum Otomatis Memenuhi Seluruh Kriteria DCF
Kebutuhan penguatan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara kriteria ISPO dan DCF. Dalam pemetaan yang dibahas pada lokakarya, ISPO dinilai telah memiliki landasan kuat pada aspek legalitas lahan, ketertelusuran, data geospasial, perlindungan sosial, serta mekanisme verifikasi dan audit.
Namun, kesetaraan dengan seluruh persyaratan DCF belum otomatis terbukti.
Beberapa aspek yang masih perlu dipetakan meliputi definisi deforestasi, tanggal batas atau cut-off date, dan perlindungan seluruh ekosistem alami.
Analisis kesenjangan yang disusun WWF juga mengidentifikasi kebutuhan memperkuat ketertelusuran hingga tingkat kebun. Keterbukaan informasi publik dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses pihak ketiga turut menjadi perhatian.
Pemantauan berkelanjutan, misalnya dengan teknologi satelit, serta penyelarasan kebijakan pemasok juga diperlukan.
Bagi pekebun rakyat, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan prinsip keberlanjutan perlu didukung bukti yang dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Cakupan Sertifikasi Masih Terbatas
Data hingga Oktober 2026 menunjukkan terdapat 1.309 sertifikat ISPO yang masih berlaku. Sertifikat tersebut mencakup 1.136 perusahaan perkebunan dengan luas sekitar 5,28 juta hektare dan 173 kelompok pekebun dengan luas sekitar 160 ribu hektare.
Total lahan yang tercakup sertifikasi mencapai 33,22 persen dari tutupan sawit nasional seluas 16,38 juta hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa sertifikasi ISPO belum mencakup seluruh perkebunan sawit Indonesia. Perluasan sertifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat penerapan standar keberlanjutan di tingkat kebun.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025, ISPO telah mengintegrasikan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.
Ketentuannya mencakup pengelolaan lingkungan dan limbah, pengendalian kebakaran, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan hutan alam dan gambut, serta inventarisasi dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
Pada aspek sosial, ISPO mengatur perlindungan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kemitraan dengan pekebun, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM), serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, aspek tata kelola meliputi kepatuhan hukum, legalitas lahan dan usaha, transparansi, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Dengan demikian, penguatan data dan legalitas kebun menjadi bagian penting untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tersebut sekaligus memenuhi kebutuhan pembuktian di pasar internasional.
Roadmap Disiapkan hingga 2030
Penyusunan roadmap ISPO–DCF berlangsung untuk periode 2026–2030. Prosesnya melibatkan pemerintah, KADIN, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), WWF China, dan pembeli.
Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, R. Azis Hidayat, berharap peta jalan tersebut dapat membuka jalan bagi pengakuan ISPO di pasar internasional.
“Semoga dapat menjadi pathway keberterimaan ISPO di pasar Tiongkok, global, dan EUDR,” ujar Azis.
Tiongkok menjadi salah satu sasaran utama karena merupakan pasar minyak sawit terbesar kedua bagi Indonesia. Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mutiara Sari, menyebut kebutuhan minyak nabati Tiongkok mencapai sekitar 38 juta ton per tahun.
Seiring pergeseran kebijakan menuju ekonomi hijau, pasar tersebut semakin menuntut bukti keberlanjutan yang terverifikasi.
Pemerintah menempatkan DCF sebagai pendekatan verifikasi pelengkap ISPO, bukan skema sertifikasi baru. Pendekatan ini diharapkan memperkuat pengakuan terhadap sistem nasional tanpa menimbulkan beban kepatuhan berulang.
Bagi pekebun rakyat, keberhasilan roadmap tersebut akan sangat berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan persoalan legalitas, membangun data kebun yang terverifikasi, dan memperkuat praktik budidaya berkelanjutan.
Hasilnya diharapkan mendukung kredibilitas sawit Indonesia sekaligus memperluas akses ke pasar global, termasuk dalam memenuhi ketentuan EUDR.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *