
sawitsetara.co - BALIKPAPAN – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menilai percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak akan berjalan optimal tanpa penyelesaian persoalan legalitas lahan yang masih dihadapi banyak pekebun.
Menurut dia, aspek tersebut menjadi hambatan utama yang membuat penyaluran bantuan PSR belum mampu menjangkau seluruh petani yang membutuhkan.
Saat membuka Borneo Palm Oil Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8/2026), Eddy mengatakan persoalan legalitas lahan telah menjadi tantangan sejak program PSR diluncurkan pada 2017.
“Banyak petani kita belum memiliki legalitas atau bukti kepemilikan yang sah dan meyakinkan atas lahannya,” kata Eddy.
Ia menjelaskan sertifikat lahan merupakan syarat penting bagi petani untuk memperoleh bantuan dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare. Selain menjadi bukti kepemilikan, sertifikat juga memastikan bahwa lahan yang diajukan berada di luar kawasan hutan sehingga memenuhi ketentuan program pemerintah.
Menurut Eddy, penyelesaian legalitas lahan bukan hanya membuka akses petani terhadap pembiayaan peremajaan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat.
Ia menilai langkah tersebut semakin mendesak karena banyak kebun sawit rakyat telah memasuki usia tua dan mengalami penurunan produktivitas. Peremajaan dinilai menjadi strategi untuk meningkatkan hasil panen, memperbaiki efisiensi usaha tani, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun pelaksanaan PSR masih menghadapi kendala di lapangan. Eddy mengatakan masih banyak kebun rakyat yang belum dapat mengikuti program tersebut akibat persoalan administrasi maupun status kawasan. Akibatnya, proses verifikasi menjadi lebih panjang dan memperlambat pelaksanaan PSR.
Selain mendukung peningkatan produktivitas, Eddy mengatakan kepastian legalitas lahan juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan standar keberlanjutan industri sawit. Status lahan yang jelas merupakan salah satu prasyarat agar kebun rakyat dapat memenuhi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta berbagai ketentuan baru di sektor perkebunan.
Menurut dia, tantangan tersebut semakin relevan pada 2026 ketika industri sawit memasuki fase transformasi melalui implementasi mandatori biodiesel B50, meningkatnya tuntutan sistem keterlacakan (traceability), serta mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Perubahan itu, kata Eddy, menuntut penguatan sistem legalitas hingga tingkat pekebun rakyat agar rantai pasok sawit nasional semakin kredibel dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Karena itu, GAPKI mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan melalui pendekatan yang terintegrasi.
Dengan penyelesaian persoalan tersebut, Eddy berharap program PSR dapat menjangkau lebih banyak pekebun, meningkatkan produktivitas nasional, sekaligus memperkuat posisi sawit Indonesia sebagai komoditas strategis yang dikelola secara berkelanjutan.
Ia juga berharap Borneo Palm Oil Forum 2026 dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan, memperluas akses petani terhadap program PSR, serta memperkuat transformasi tata kelola industri sawit nasional menuju sistem yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *