KONSULTASI
Logo

Malaysia Pertimbangkan Hapus Pajak Ekspor CPO, Berupaya Saingi Sawit Indonesia

26 Oktober 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Malaysia Pertimbangkan Hapus Pajak Ekspor CPO, Berupaya Saingi Sawit Indonesia

sawitsetara.co - JAKARTA — Malaysia mempertimbangkan penghapusan sementara pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memperkuat daya saing terhadap Indonesia. Kebijakan ini muncul ketika persediaan minyak sawit Malaysia menembus rekor 3,5 juta ton pada September 2026.

Harga yang lebih murah menjadi keunggulan minyak sawit Indonesia di pasar internasional. Produk Indonesia diperdagangkan sekitar RM700–RM900 per ton lebih rendah dibandingkan minyak sawit Malaysia.

Di sisi lain, Malaysia masih mengenakan pajak ekspor CPO sebesar 10%. Berdasarkan harga yang berlaku, pungutan tersebut setara dengan sekitar RM450 per ton.

Kondisi ini mendorong pemerintah Malaysia mempertimbangkan penghapusan pajak untuk sementara waktu. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat ekspor sekaligus mengurangi penumpukan stok domestik.

Mengutip Business Times pada Minggu (25/10/2026), Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia diperkirakan membahas usulan tersebut bersama pelaku industri.

Direktur Eksekutif ESG Malaysia, Dr. Harald Sippel, menilai penghapusan pajak dapat membantu Malaysia merebut peluang di pasar yang sensitif terhadap harga, termasuk India.

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum tentu mampu menghapus seluruh kesenjangan harga dengan Indonesia.

“Jika seluruh penghematan pajak diteruskan kepada pembeli, dampaknya hanya mampu menutup sekitar setengah hingga dua pertiga dari selisih harga yang ada,” demikian penilaian Sippel dalam laporan tersebut.

apkasindo

Artinya, penghapusan pajak berpotensi mempersempit selisih harga, tetapi belum cukup untuk menghilangkan keunggulan kompetitif Indonesia.

Sippel juga mengingatkan bahwa Indonesia dapat menyesuaikan pungutan ekspornya mengikuti perkembangan pasar. Jika langkah itu terjadi, keuntungan yang diperoleh Malaysia dari penghapusan pajak bisa kembali berkurang.

Penghapusan Pajak Berisiko Mengurangi Penerimaan Negara

Di balik peluang peningkatan ekspor, pemerintah Malaysia menghadapi konsekuensi fiskal. Penghapusan pajak ekspor akan mengurangi penerimaan negara dari setiap ton CPO yang dikirim ke pasar internasional.

Sippel memperkirakan ekspor satu juta ton CPO tanpa pajak berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah sekitar RM450 juta berdasarkan harga saat ini.

Sebagian kehilangan penerimaan tersebut berpeluang dikompensasi melalui peningkatan pajak perusahaan dan pungutan atas keuntungan luar biasa. Namun, kompensasi itu bergantung pada membaiknya penjualan dan harga yang diterima produsen.

Karena itu, Sippel menyarankan agar kebijakan penghapusan pajak memiliki batas waktu serta ketentuan penghentian yang jelas. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan tanpa terus kehilangan penerimaan negara.

Dampak kebijakan juga berpotensi berbeda bagi setiap pelaku industri.

Perusahaan perkebunan dapat memperoleh manfaat apabila penghapusan pajak mendorong kenaikan harga CPO. Petani sawit pun berpeluang menikmati harga tandan buah segar (TBS) yang lebih baik apabila kenaikan harga tersebut diteruskan oleh pabrik kelapa sawit.

Sebaliknya, industri pengolahan hilir berpotensi menghadapi kenaikan biaya bahan baku jika harga minyak sawit meningkat.

Analis Public Investment Bank, Chong Hoe Leong, menilai penghapusan pajak dapat membantu Malaysia merebut kembali pangsa pasar dari Indonesia.

Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut dipertahankan sampai persediaan minyak sawit domestik turun di bawah dua juta ton.

Usulan itu menunjukkan bahwa penghapusan pajak tidak semata-mata diarahkan untuk memperbaiki harga jual. Pemerintah Malaysia juga perlu mengurangi persediaan yang menekan pergerakan pasar.

apkasindo

Produktivitas dan Ketertelusuran Menjadi Tantangan

Meski penghapusan pajak berpotensi memberikan dorongan jangka pendek, Sippel menilai daya saing industri sawit tidak dapat bergantung pada kebijakan fiskal semata.

Peningkatan produktivitas kebun, peremajaan tanaman, efisiensi tenaga kerja, dan ketertelusuran rantai pasok tetap menjadi pekerjaan jangka panjang.

Tantangan tersebut semakin penting seiring penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi Uni Eropa itu mensyaratkan produk minyak sawit yang masuk ke pasarnya dapat ditelusuri hingga petak lahan produksi.

Produk juga harus didukung bukti bahwa bahan bakunya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020.

Malaysia tidak dapat menganggap dirinya otomatis lebih unggul daripada Indonesia dalam memenuhi persyaratan tersebut. Kedua negara masuk kategori risiko standar dalam sistem penilaian risiko Uni Eropa.

Petani kecil menghadapi kewajiban ketertelusuran yang sama, tetapi umumnya memiliki sumber daya lebih terbatas untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Sippel menyarankan agar sebagian potensi penerimaan negara yang dilepaskan melalui penghapusan pajak dialihkan untuk mendukung pemetaan kebun petani dan memperkuat sistem ketertelusuran.

Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya diarahkan untuk mendorong ekspor, tetapi juga membantu meningkatkan kesiapan industri menghadapi persyaratan pasar global.

Malaysia sendiri pernah menghapus pajak ekspor CPO selama enam bulan pada 2020. Pengalaman tersebut menjadi salah satu latar belakang dalam mempertimbangkan kebijakan serupa.

Efektivitas kebijakan baru nantinya akan ditentukan oleh kemampuannya meningkatkan ekspor, memperbaiki harga yang diterima produsen, menjaga penerimaan negara, serta memperkuat daya saing industri sawit Malaysia.

Di tengah persaingan dengan Indonesia, penghapusan pajak dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki posisi harga Malaysia. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada kemampuan industri mengendalikan biaya, meningkatkan produktivitas, dan memenuhi tuntutan pasar internasional.

Tags:

Berita Sawit

Berita Sebelumnya
Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Penas III Jadi Harapan Petani Sulteng, dari Harga TBS hingga Bantuan PSR

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulawesi Tengah, Siswanto, SP, berharap Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia ke-III (Penas III) menghasilkan solusi konkret bagi petani. Ia menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) dan kesenjangan harga yang diterima petani.

24 Oktober 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *