
sawitsetara.co - PEKANBARU — Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Provinsi Riau, Sutoyo, menilai mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Riau kini semakin tertib dan memberikan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha.
Menurut Sutoyo, keterlibatan petani dalam penentuan harga TBS tidak hanya terjadi pada tahap penetapan, tetapi telah dimulai sejak proses penyusunan regulasi. Peran tersebut dijalankan melalui kelembagaan petani yang secara resmi diutus sebagai perwakilan dalam forum-forum pengambilan kebijakan.
“Peran petani itu diwakili oleh pelembagaannya, tidak hanya dalam penetapan harga TBS, tapi juga dalam penyusunan regulasi,” kata Sutoyo seusai rapat penetapan harga TBS Provinsi Riau di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan petani mencakup perumusan berbagai aturan tata niaga kelapa sawit, mulai dari peraturan menteri pertanian, pedoman direktur jenderal, hingga peraturan gubernur. Aspekpir yang menaungi petani plasma serta APKASINDO yang mewadahi petani swadaya, menurut dia, secara konsisten dilibatkan dalam penyusunan draf regulasi.
Pelibatan ini dimaksudkan untuk memastikan hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan inti berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sutoyo menjelaskan, Aspekpir merupakan organisasi petani plasma yang sebagian besar anggotanya berasal dari peserta program transmigrasi. Program tersebut telah dirancang sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR), yang menetapkan komposisi 80 persen kebun plasma dan 20 persen kebun inti, sekaligus kewajiban perusahaan inti menyediakan pabrik pengolahan.
“Aspirasi utama petani adalah memastikan desain kemitraan tersebut dijalankan secara konsisten,” katanya.
Terkait mekanisme penetapan harga TBS, Sutoyo menilai kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan periode awal penerapannya. Ia mengakui, pada masa lalu proses penetapan harga kerap diwarnai ketegangan antara kelembagaan petani dan perusahaan. “Dulu sering gontok-gontokan, bahkan sampai membalik meja,” ujarnya.

Namun, seiring penyempurnaan regulasi dan meningkatnya pemahaman para pihak, proses penetapan harga kini berjalan lebih prosedural. Tahapan utama yang dilakukan adalah verifikasi dokumen sesuai ketentuan sebelum harga disepakati bersama dan ditetapkan oleh tim penetapan.
Sutoyo menyebut, sistem penetapan harga berbasis regulasi memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. Tanpa pengaturan pemerintah, persaingan tidak sehat dikhawatirkan akan semakin masif dan merugikan petani. “Kalau menganut pasar bebas tanpa regulasi, persaingan tidak sehat akan lebih masif,” kata dia.
Dengan adanya penetapan harga, perusahaan memperoleh kepastian pasokan bahan baku, sementara petani memiliki jaminan pemasaran TBS melalui kemitraan yang dilindungi regulasi. Di akhir, Sutoyo menekankan pentingnya menjaga kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
“Kemitraan itu harus saling menguntungkan dan saling membutuhkan,” ujarnya.
Ia berharap tata kelola sawit ke depan semakin membaik, sehingga peningkatan produktivitas diikuti oleh harga yang lebih berkeadilan bagi petani.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *