KONSULTASI
Logo

Pajak Air Permukaan per Pohon Sawit Menyimpang dari Filosofi Perpajakan

22 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pajak Air Permukaan per Pohon Sawit Menyimpang dari Filosofi Perpajakan

sawitsetara.co - JAKARTA — Rencana sejumlah pemerintah daerah memungut Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan memicu perdebatan baru. Alih-alih sekadar menjadi instrumen peningkatan pendapatan daerah, kebijakan ini dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip dasar perpajakan sekaligus membuka celah persoalan hukum.

Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai pendekatan pajak berbasis jumlah pohon sawit tidak selaras dengan filosofi PAP itu sendiri.

“Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha,” ujar Sadino dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Menurut dia, objek Pajak Air Permukaan secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pajak hanya dikenakan jika terdapat aktivitas nyata pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

“Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.

Rencana penerapan PAP ini muncul di tengah tekanan fiskal daerah akibat menurunnya transfer dari pemerintah pusat. Sejumlah provinsi seperti Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu mulai menjajaki skema tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menargetkan penerimaan hingga Rp1 triliun pada 2026, dengan kontribusi PAP dipatok mencapai Rp594 miliar, terutama dari perkebunan sawit non-rakyat.

Sawit Setara Default Ad Banner

Namun, Sadino melihat ada problem mendasar dalam pendekatan tersebut. Ia menyoroti ketidaktepatan menjadikan pohon sawit sebagai basis pengenaan pajak, mengingat tidak semua perkebunan melakukan aktivitas pengambilan air permukaan secara aktif. Dalam praktiknya, tanaman sawit lebih banyak bergantung pada air hujan dan aliran alami, bukan sistem irigasi atau pemompaan.

Selain itu, aspek teknis penghitungan juga dinilai problematis. “Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan objek pajak. Setiap kebijakan harus tunduk pada kerangka hukum nasional. Jika menyimpang, bukan hanya berpotensi digugat, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Sawit Setara Default Ad Banner

Lebih jauh, Sadino menilai tekanan pajak yang berlebihan dapat berdampak sistemik terhadap industri sawit. Berbeda dengan sektor ekstraktif seperti batu bara, sawit merupakan komoditas budidaya yang sangat bergantung pada investasi jangka panjang dan pemeliharaan berkelanjutan.

“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi. Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” ujar Sadino.

Dalam konteks persaingan global, ia menilai kebijakan pajak yang tidak presisi justru dapat menggerus daya saing Indonesia sebagai produsen sawit utama dunia. Ia juga menyinggung mulai melemahnya minat investasi akibat ketidakpastian regulasi.

“Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” katanya.

Sadino menegaskan, kunci dari penerapan PAP terletak pada kejelasan aktivitas yang menjadi objek pajak. Tanpa adanya pengambilan atau pemanfaatan air yang terukur, pajak tersebut kehilangan dasar legitimasi.

“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” ujarnya.

Di tengah ambisi daerah meningkatkan penerimaan, perdebatan ini memperlihatkan satu hal: batas antara kreativitas fiskal dan kepatuhan hukum tetap menjadi garis yang tidak bisa dilampaui begitu saja.

Tags:

pajak air permukaan

Berita Sebelumnya
Harga TBS Sawit Riau Periode 22–28 April 2026 Ikut Turun

Harga TBS Sawit Riau Periode 22–28 April 2026 Ikut Turun

Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit mitra swadaya Riau periode 22–28 April 2026 mengalami koreksi setelah tren kenaikan kuat di awal April

21 April 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *