
sawitsetara.co - PEKANBARU - Menutup tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional. Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif dan kepatuhan Wajib Pajak, serta dukungan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Di tengah tekanan ekonomi yang memicu kontraksi penerimaan pajak secara agregat, sektor pertanian—khususnya kelapa sawit—justru menjadi salah satu penopang penting penerimaan pajak di Riau. Kinerja positif sektor ini sejalan dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang tahun 2025 yang mendorong peningkatan setoran pajak dari Wajib Pajak sektor sawit.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto, atau 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun. Meski secara tahunan penerimaan pajak neto mengalami kontraksi 6,51 persen (year on year), kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat sesuai dengan NPWP tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Meski demikian, secara bruto penerimaan pajak pada Desember 2025 masih mencatatkan pertumbuhan 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang mencatatkan kinerja positif. Peningkatan penerimaan pajak dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit tercatat seiring dengan tren kenaikan harga TBS sepanjang 2025. Sebaliknya, sektor industri pengolahan serta sektor administrasi pemerintahan mengalami kontraksi penerimaan pajak secara neto, yang antara lain dipengaruhi oleh lonjakan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.

Dari aspek kepatuhan, tingkat kesadaran Wajib Pajak di Provinsi Riau tetap terjaga. Hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 412.448 SPT, atau sekitar 101 persen dari target. Rinciannya terdiri atas 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 22.534 SPT Badan, termasuk badan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
Seiring dimulainya periode penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi yang terjalin sepanjang 2025.

“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujar Ardiyanto Basuki.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah, termasuk dari sektor unggulan kelapa sawit.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *