
sawitsetara.co – PANDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit menerapkan skema Plasma Sawit minimal 20 persen mulai tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Bupati Masinton Pasaribu dalam acara sosialisasi Permentan 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang digelar di Ballroom Pia Hotel Pandan pada Senin (17/11/2025).
Bupati Masinton menjelaskan bahwa kewajiban Plasma Sawit ini didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, dan UU Perkebunan. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut mengatur porsi kebun masyarakat yang harus disediakan oleh perusahaan.
Bupati juga menyoroti bahwa pelaksanaan skema Plasma Sawit belum berjalan optimal selama ini. Untuk itu, kata dia, seluruh perkebunan kelapa sawit di daerahnya wajib menjalankan amanat Undang-Undang Plasma Kelapa Sawit.
“Kita tahu, seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban skema plasma 20 persen,” ujar Masinton Pasaribu, seperti dikutip Hai Sawit dari laman Pemkab Tapteng pada Senin (24/11/2025).

Dalam paparannya, Bupati Masinton kembali menguraikan ketentuan yang terdapat dalam UU Perkebunan dan UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa kedua undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka.
“Keduanya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal kebun mereka dan target kita terealisasi pada 2026,” ucapnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai instansi teknis, termasuk perwakilan dari provinsi. Kehadiran mereka merupakan bagian dari pengawasan tata kelola sawit di Tapanuli Tengah.
“Kita beritahukan seperti itu, ada juga Dinas Kehutanan Provinsi dan dari Dinas Perkebunan Provinsi juga hadir dalam sosialisasi ini,” katanya.
Selain Plasma Sawit, Bupati Masinton juga menekankan pentingnya administrasi usaha kebun. Ia menjelaskan kewajiban memiliki STDB dan IUP-B sebagai syarat bagi pemilik kebun dan pembeli TBS.

“Jadi nanti pabrik minyak kelapa sawit hanya boleh membeli sawit yang terdaftar dan memiliki STDB. Ini bagian dari komitmen tentang sawit berkelanjutan,” ungkapnya.
Kantor Pertanahan Tapteng juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, terutama dalam hal pemenuhan alokasi plasma oleh perusahaan. “Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng mendukung Bupati Tapteng mencabut HGU yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar perwakilannya.
Bupati Masinton menguraikan data peningkatan pembukaan lahan sawit yang signifikan pada periode 2023-2024, yang menjadi dasar bagi pemkab untuk mengatur ulang tata kelola dan pelaksanaan Plasma Sawit.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Tapteng ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, instansi provinsi, dan perusahaan kelapa sawit. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan skema Plasma Sawit 20 persen dapat berjalan efektif pada tahun 2026.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *