
sawitsetara.co - KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak.
Seperti diketahui, pasca pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana tata kelola ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara, harga TBS anjlok meski harga CPO tak turun signifikan.
Permintaan itu tertuang dalam surat imbauan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, Rusdin Jaya, tertanggal 26 Mei 2026. Surat bernomor B/50/500.8/V/2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi petani sawit, hingga perusahaan perkebunan di Sultra.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menilai kebijakan pusat mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan posisi tawar petani sawit. Pemprov juga meminta stabilitas harga TBS tetap dijaga di tengah masa transisi kebijakan nasional.
“Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra,” demikian isi surat tersebut.
Pemprov Sultra meminta dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan harga TBS di tingkat pekebun. Pengawasan itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan PKS diminta tidak melakukan tindakan yang merugikan petani. Bentuk tindakan yang disorot antara lain penurunan harga TBS yang dianggap tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, hingga penundaan pembayaran dengan alasan penyesuaian regulasi baru.
Pemerintah daerah juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sulawesi Tenggara mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS petani dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.
Sementara itu, organisasi petani seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SPKS diminta mengedukasi pekebun agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan petani sendiri. Organisasi tersebut juga diminta segera melaporkan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan merugikan petani.
Pemprov Sultra menegaskan perlindungan kesejahteraan petani dan stabilitas harga merupakan pilar utama industri sawit berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjaga kondusivitas di lapangan selama proses penyesuaian kebijakan ekspor nasional berlangsung.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *