
sawitsetara.co - JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1–31 Mei 2026 ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut naik sebesar USD 59,95 atau 6,06 persen dari HR CPO periode 1–30 April 2026, yang tercatat sebesar USD 989,63 per MT.
“HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan dengan periode sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, maka untuk periode Mei 2026, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per metrik ton (MT) dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Mei 2026, yaitu USD 131,1978 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, di Jakarta, Kamis (30/4/2026) .
BK CPO untuk periode Mei 2026 merujuk pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Mei 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Sementara itu, Tommy mengatakan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret—19 April 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.143,37 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.
“HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah yang akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” ungkap Tommy.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. “Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per MT,” kata Tommy.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1029 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *