KONSULTASI
Logo

Perlindungan Pekerja Sawit Kalteng Baru Capai 20 Persen, Pemprov Dorong Optimalisasi DBH

28 Juli 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Perlindungan Pekerja Sawit Kalteng Baru Capai 20 Persen, Pemprov Dorong Optimalisasi DBH

sawitsetara.co - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan masih jauh dari target. Hingga 24 Juli 2026, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen dari target 80.926 pekerja yang telah memperoleh perlindungan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi.

Data tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Tengah juga baru mencapai 39,89 persen. Angka tersebut masih tertinggal dari target perlindungan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 73,10 persen.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalteng,” kata Anang dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden.

Apj

Menurut Anang, forum diskusi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, terutama di sektor sawit dan kehutanan.

“FGD ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Anang.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berupa pemberian santunan ketika terjadi risiko kerja, melainkan merupakan investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalteng mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” ujarnya.

Apj

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp230 juta kepada tujuh peserta serta memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” kata Faisal.

Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh tingkat perlindungan yang diterima masyarakat, terutama pekerja, ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.

Faisal berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit.

“Mari jadikan Kalteng sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Faisal.

Tags:

DBHDBH Sawit

Berita Sebelumnya
Riset Pulau Pohon di Lanskap Sawit Raih Juara Nasional Jerman dalam Frontiers Planet Prize 2026

Riset Pulau Pohon di Lanskap Sawit Raih Juara Nasional Jerman dalam Frontiers Planet Prize 2026

Penelitian tentang cara meningkatkan keanekaragaman hayati di lanskap perkebunan kelapa sawit mengantarkan akademisi Indonesia ke panggung penghargaan ilmiah internasional.

27 Juli 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *