KONSULTASI
Logo

Petani Sawit Minta Kepastian Hukum, Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Ancam Iklim Usaha Nasional

30 Desember 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Petani Sawit Minta Kepastian Hukum, Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Ancam Iklim Usaha Nasional

sawitsetara.co - JAKARTA - Petani kelapa sawit berharap pemerintah menjaga stabilitas iklim usaha sawit nasional di tengah masifnya penertiban kebun sawit di kawasan hutan. Langkah penataan dinilai penting, namun harus dibarengi kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap petani sawit rakyat.

Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menegaskan, penertiban tanpa kejelasan status hukum berpotensi menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian di tingkat petani.

“Pemerintah perlu memastikan setiap langkah penataan sawit dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, prosedur transparan, dan menjamin hak petani rakyat,” kata Darto dikutip dari beraupost.com

Menurut Darto, kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit nasional, khususnya bagi petani kecil yang selama ini menjadi tulang punggung produksi.

natal dpp

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memang memberi mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa penguasaan negara tidak selalu berarti negara menjadi pelaku usaha langsung.

“Batas konstitusionalnya jelas. Negara berfungsi sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin keadilan. Bukan mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum diputus secara final,” tegasnya.

Darto menyoroti sejumlah kebun sawit yang saat ini ditertibkan karena masih berada dalam proses penetapan status hukum. Ia menilai kebijakan pemutihan sawit di kawasan hutan menunjukkan bahwa tidak semua kebun sawit otomatis melanggar hukum.

“Jika status lahan masih sengketa dan belum final, lalu negara langsung mengelola dan menikmati hasilnya, ini akan menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Terkait pengelolaan kebun sawit sitaan oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara, Darto menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan hak petani. Menurutnya, petani harus tetap dilibatkan sebagai pelaku ekonomi yang sah, disertai kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan.

natal dpp

Berdasarkan data 1 Oktober 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, petani sawit rakyat menguasai sekitar 6,94 juta hektare dari total 16,38 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia.

Darto juga menyoroti Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi instrumen penataan sawit. Ia menilai regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama pada aspek transparansi data dan partisipasi publik.

Ia mendorong adanya mekanisme keberatan dan banding administratif, agar data masyarakat dan pelaku usaha dapat diuji dan disandingkan secara adil dengan data pemerintah.

“Dalam negara hukum, harus ada ruang koreksi dan dialog. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum,” katanya.

natal dpp

Lebih lanjut, Darto mendorong agar penataan sawit dilakukan secara diferensial, dengan memberikan perlindungan khusus kepada petani kecil dan petani turun-temurun, masyarakat hukum adat dan penguasaan lahan di bawah 5 hektare

Untuk kebun sawit di kawasan hutan, ia mengusulkan pendekatan perhutanan sosial bagi kebun berusia di bawah 20 tahun, serta reforma agraria bagi kebun yang telah dikelola lebih dari 20 tahun. Seluruh kebijakan tersebut harus berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang akurat.

“Dengan kepastian hukum yang jelas, penertiban sawit tidak akan menimbulkan ketakutan. Justru bisa memperkuat iklim usaha, investasi, dan kepercayaan pasar terhadap sawit Indonesia,” pungkas Darto.


Berita Sebelumnya
BULOG Dorong Pembelian Minyakita Gunakan QRIS

BULOG Dorong Pembelian Minyakita Gunakan QRIS

Perum Bulog mendorong pedagang/pengecer Minyakita untuk menyediakan metode pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna mempermudah transaksi dan menghindari persoalan uang kembalian.

29 Desember 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *