
sawitsetara.co - JAKARTA — Rencana sejumlah pemerintah daerah mengenakan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Zainal menekankan pentingnya kehati-hatian serta kajian hukum mendalam sebelum kebijakan itu diterapkan. Ia mengingatkan bahwa pemahaman mengenai definisi pajak air permukaan harus merujuk pada kerangka hukum yang berlaku.
Menurut dia, secara hukum, air permukaan mencakup sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan lain yang tidak mengalami infiltrasi ke dalam tanah.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” kata Zainal dalam keterangannya, Rabu (14/4/2026).

Ia menilai, wacana pemungutan pajak terhadap pohon sawit tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Zainal menjelaskan, UU HKPD secara tegas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Dalam Pasal 30 UU tersebut, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
“Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya aktivitas pengambilan air secara nyata, objek pajak tidak terpenuhi.
“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” imbuhnya
Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. Ia menilai pengenaan pajak terhadap proses biologis tanaman tidak pernah diatur dalam regulasi.
“Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” katanya

Selain persoalan legalitas, ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Tambahan beban pungutan daerah, kata dia, berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang telah ada.
Menurut Zainal, kebijakan itu juga berpotensi menghambat agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang menuntut efisiensi biaya produksi.
Ia pun meminta pemerintah daerah di wilayah sentra sawit untuk menghentikan rencana tersebut dan menyesuaikannya dengan ketentuan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Zainal juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *